Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Sosialisasikan Golden Visa dan Kebijakan Izin Tinggal Keimigrasian
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Agato P P Simamora dalam sambutannya berharap, kegiatan ini dapat membantu menyaring warga negara asing yang memberikan manfaat serta kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia.
“Pemegang Golden Visa mendapatkan beberapa manfaat eksklusif, termasuk izin tinggal di Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, dan efisiensi proses tanpa perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” paparnya.
Agato menambahkan, persyaratan investasi bervariasi berdasarkan jenis dan durasi visa. Investor perorangan perlu menanamkan modal sebesar USD2.500.000 untuk visa 5 tahun atau USD5.000.000 untuk 10 tahun. Bagi perwakilan korporasi, investasi yang diperlukan adalah USD25.000.000 untuk 5 tahun atau USD 50.000.000 untuk 10 tahun. Adapun investor asing perorangan non-perusahaan diharuskan menyediakan USD350.000 untuk visa 5 tahun atau USD700.000 untuk 10 tahun.
Golden Visa dapat diajukan melalui sistem digital di evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal mereka.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan harapannya bahwa pelayanan publik yang cepat dan mudah ini akan mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
“Pemegang Golden Visa mendapatkan beberapa manfaat eksklusif, termasuk izin tinggal di Indonesia hingga 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, dan efisiensi proses tanpa perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi,” paparnya.
Agato menambahkan, persyaratan investasi bervariasi berdasarkan jenis dan durasi visa. Investor perorangan perlu menanamkan modal sebesar USD2.500.000 untuk visa 5 tahun atau USD5.000.000 untuk 10 tahun. Bagi perwakilan korporasi, investasi yang diperlukan adalah USD25.000.000 untuk 5 tahun atau USD 50.000.000 untuk 10 tahun. Adapun investor asing perorangan non-perusahaan diharuskan menyediakan USD350.000 untuk visa 5 tahun atau USD700.000 untuk 10 tahun.
Golden Visa dapat diajukan melalui sistem digital di evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan, sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal mereka.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, mengungkapkan harapannya bahwa pelayanan publik yang cepat dan mudah ini akan mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
(tsa)
Lihat Juga :