Cara TikTok Lindungi Remaja dan Orang Tua agar Keamanan Digitalnya Terjamin

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:54 WIB
loading...
A A A
Lalu mengatur siapa saja yang bisa mengirim pesan langsung (DM), mengatur konten yang dikonsumsi, mengatur kemampuan mengunduh video, mengatur siapa saja yang bisa memberikan komentar, mengatur penggunaan fitur LIVE, hingga mengatur pemberian notifikasi.

Fitur Pelibatan Keluarga ini dipisahkan berdasarkan usia pengguna TikTok, yaitu 14-15 tahun, 16-17 tahun, dan usia 18 tahun ke atas. Salah satu bentuk keamanan yang ditawarkan misalnya adalah untuk pengguna usia 14-15 tahun, mereka tidak bisa menggunakan fitur DM, tidak bisa mengunduh video, dan notifikasi untuk mereka akan dimatikan mulai pukul 9 malam.

Sementara untuk mencegah pengguna anak memalsukan usia mereka saat membuat akun di TikTok, platform ini juga memiliki serangkaian sistem keamanan untuk meminimalisir peristiwa itu terjadi.

"Jadi saat membuat akun, kita tidak tanya usia, tapi tanggal dan tahun lahir. Jadi mereka tidak langsung diarahkan menyebut usia mereka. Kalau mereka masih bisa memalsukan, kita juga bisa melihat dari bentuk interaksi mereka, yang jika mencurigakan, akun mereka bisa dinonaktifkan," ujar Anggini.

Baca Juga: 8 Film Paling Viral di Tiktok sejak Pertengahan 2024, dari yang Haru hingga Horor

Jika si pengguna merasa dia tidak memalsukan usia, maka ia bisa mengajukan banding. Dari sini, tentunya TikTok akan kembali melakukan penelusuran.

Fitur Pelibatan Keluarga di TikTok bisa ditemukan di bagian Pengaturan Privasi. Orang tua bisa langsung mengoneksikan ponselnya dengan akun TikTok anak melalui barcode. Setelah itu, orang tua bisa mengetahui aktivitas anak di platform tersebut.
(ita)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
MNC University Edukasi...
MNC University Edukasi Siswa Baru SMPN 72 Jakarta tentang Bijak Bermedia Sosial
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Rekomendasi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Menlu Rubio Klaim Iran...
Menlu Rubio Klaim Iran Memohon Kesepakatan dengan AS, Ancam 1 Kepala untuk 1 Mata
Berita Terkini
Datangi Bareskrim, Dude...
Datangi Bareskrim, Dude Harlino Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar Honor PT DSI
Trisno Pas Band Abaikan...
Trisno Pas Band Abaikan Kaki Bengkak sebelum Divonis Gagal Ginjal Kronis
Trisno Pas Band Kritis,...
Trisno Pas Band Kritis, Gagal Ginjal dan Alami Sumbatan di Otak
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 21: Elio Diam-Diam Terus Mendekati Arumi
Lewat Buku, Saddam Permana...
Lewat Buku, Saddam Permana Bongkar Kisah Masa Lalunya
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved