Segini Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, Setara Menteri
Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:40 WIB
loading...
Raffi Ahmad akan menerima gaji setelah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Selain gaji, Raffi juga mendapatkan tunjangan hingga sejumlah fasilitas lainnya. Foto/Instagram Raffi Ahmad
A
A
A
JAKARTA - Raffi Ahmad akan menerima gaji setelah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Selain gaji, Raffi juga akan mendapatkan tunjangan hingga sejumlah fasilitas lainnya.
Mengejutkan, besaran gaji yang diterima Raffi Ahmad setara dengan seorang menteri. Apa yang didapat suami Nagita Slavina ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden , Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 6 Bab I tentang Utusan Khusus Presiden dikutip Kamis (24/10/2024).
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi akan dibantu paling banyak dua asisten dan setiap asisten akan dibantu oleh dua pembantu asisten. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 1.
![Segini Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, Setara Menteri]()
Foto/Instagram Raffi Ahmad
Baca Juga: Raffi Ahmad Tunggu Arahan Prabowo untuk Tugas Utusan Khusus Presiden
Mengejutkan, besaran gaji yang diterima Raffi Ahmad setara dengan seorang menteri. Apa yang didapat suami Nagita Slavina ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden , Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Pasal 6 Bab I tentang Utusan Khusus Presiden dikutip Kamis (24/10/2024).
Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi akan dibantu paling banyak dua asisten dan setiap asisten akan dibantu oleh dua pembantu asisten. Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 1.

Foto/Instagram Raffi Ahmad
Baca Juga: Raffi Ahmad Tunggu Arahan Prabowo untuk Tugas Utusan Khusus Presiden
Lihat Juga :