Pangeran Harry Terhindar Pajak Warisan Rp142 Miliar, Begini Hitungannya

Senin, 28 Oktober 2024 - 08:20 WIB
loading...
Pangeran Harry Terhindar...
Pangeran Harry bisa menghindari pajak warisan atas kekayaan senilai Rp142 miliar. Foto/ getty
A A A
JAKARTA - Keluarga Kerajaan telah menghindari aturan pajak normal setelah perencanaan harta warisan Ratu Elizabeth yang matang. Hal itu diungkap perusahaan investasi keuangan Stocklytics.

Pihak perusahaan mengatakan Pangeran Harry bisa menghindari pajak warisan atas kekayaan senilai 7 juta Poundsterling atau sekira Rp142 miliar.



Dikutip mirror, Pangeran Harry mendapat warisan itu pada ulang tahunnya yang ke-40 pada bulan lalu dan para ahli telah memperkirakan dia tidak akan membayar pajak apa pun.

Itu adalah cicilan dana perwalian nenek buyutnya sebesar 19 juta Poundsterling dan para ahli mengatakan warisan itu akan membuat Harry memiliki kekayaan sekira 7 juta Pounds.

"Dengan Pangeran Harry yang akan menerima angsuran terakhir dari dana perwalian Ibu Suri, yang bernilai 19 juta Pounds, banyak warga Inggris mungkin bertanya berapa banyak pajak warisan yang akan dibayarkannya - terutama karena tinjauan yudisial terbaru telah membebani pembayar pajak masing-masing sebesar 500.000 Pounds,” kata analis keuangan.

"Namun, karena cara harta warisan Ibu Suri direncanakan dan berapa lama dia hidup, kemungkinan HMRC tidak akan menerima sepeser pun dalam pajak warisan,” tuturnya.

Menurut peraturan saat ini, pajak warisan hanya berlaku untuk perwalian jika didirikan dalam kurun waktu tujuh tahun sejak kematian individu tersebut. Namun, karena Ibu Suri meninggal pada 2002, perwalian ini tidak lagi dikenakan pajak warisan.

"Jika Ibu Suri meninggal dalam kurun waktu tujuh tahun perwalian dikenakan pajak warisan, HMRC bisa jadi berutang hingga 7,47 juta Poundsterling," katanya.

Harry akan menerima bagian yang lebih besar dari warisan yang dermawan itu daripada kakak laki-lakinya karena manajemen keuangan Keluarga Kerajaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0925 seconds (0.1#10.140)