Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara cek halal MUI Online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui ponsel kamu dengan melacak situs yang disediakan otoritas terkait. Dengan melakukan cek halal ini, kamu tidak ragu lagi saat berkunjung ke restoran kesayangan kamu terkait kehalalan makanan yang disajikan.
Dikutip dari berbagai sumber, untuk mementukan produk halal , maka suatu produk akan diaudit kehalalannya dari sisi bahan, peralatan dan proses pembuatannya.
Selain itu, pemberian nama produk juga menjadi perhatian sehingga produk yang memiliki nama dengan arti negatif, tentunya tidak akan lolos uji kehalalan.
Cara cek halal MUI online bisa dilakukan dengan membuka website Halal MUI di https://halalmui.org/.
Setelah membuka website, kemudian klik layanan Cek Produk Halal dan isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk atau nama produsen atau nomor sertifikat.
Pastikan kata kunci yang ditulis ini sudah benar. Kemudian klik Cari Produk. Hasil pencarian status produk Halal MUI ini pun akan tampil atau terlihat. Anda bisa mengetahui informasi yang diinginkan. Jika tidak muncul, artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.
Pastikan kata kunci sudah benar dan klik Cari Produk. Hasil pencarian status produk Halal MUI akan tampil.
Cara cek halal MUI online juga bisa via Whatsapp LPPOM MUI. Anda bisa menghubungi nomor WhatsApp LPPOM MUI: 08111148696
Tunggu balasan dari customer care WhatsApp LPPOM MUI, di mana jam operasional customer care LPPOM MUI via WhatsApp telah ditentukan. Pada Senin - Kamis pukul 08.00 - 17.00 WIB dan Jumat pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Cek halal MUI online juga bisa dengan men-download aplikasi Pusaka Kemenag. Setelah itu, buka aplikasi Pusaka Kemenag yang sudah diunduh.
Langkah selanjutnya, klik menu Sertifikasi Halal dan pilih menu Cari Produk Halal. Setelah itu, isi kolom pencarian dengan kata kunci nama produk yang ingin dicari, Hasil pencarian produk bersertifikasi Halal MUI akan tampil. Jika tidak muncul artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.
Lihat Juga: Komitmen Jalankan Prinsip Kehalalan, Imperial Tables dan Imperial Cakery Raih Sertifikasi Halal
Dikutip dari berbagai sumber, untuk mementukan produk halal , maka suatu produk akan diaudit kehalalannya dari sisi bahan, peralatan dan proses pembuatannya.
Selain itu, pemberian nama produk juga menjadi perhatian sehingga produk yang memiliki nama dengan arti negatif, tentunya tidak akan lolos uji kehalalan.
Cara Cek Halal MUI Online
Biasanya, sebuah produk yang sudah mendapat sertifikat halal akan mencantumkan label halal pada kemasan. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.Cara cek halal MUI online bisa dilakukan dengan membuka website Halal MUI di https://halalmui.org/.
Setelah membuka website, kemudian klik layanan Cek Produk Halal dan isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk atau nama produsen atau nomor sertifikat.
Pastikan kata kunci yang ditulis ini sudah benar. Kemudian klik Cari Produk. Hasil pencarian status produk Halal MUI ini pun akan tampil atau terlihat. Anda bisa mengetahui informasi yang diinginkan. Jika tidak muncul, artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.
Aplikasi Halal MUI
Untuk cek cek halal MUI online, juga bisa dengan download dan membuka aplikasi Halal MUI. Langkah selanjutnya hampir sama dengan website. Klik menu Cari Produk Halal. Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk / nama produsen / nomor sertifikat.Pastikan kata kunci sudah benar dan klik Cari Produk. Hasil pencarian status produk Halal MUI akan tampil.
Cara cek halal MUI online juga bisa via Whatsapp LPPOM MUI. Anda bisa menghubungi nomor WhatsApp LPPOM MUI: 08111148696
Tunggu balasan dari customer care WhatsApp LPPOM MUI, di mana jam operasional customer care LPPOM MUI via WhatsApp telah ditentukan. Pada Senin - Kamis pukul 08.00 - 17.00 WIB dan Jumat pukul 09.00 - 17.00 WIB.
Aplikasi Pusaka Kemenag
Baca Juga
Cek halal MUI online juga bisa dengan men-download aplikasi Pusaka Kemenag. Setelah itu, buka aplikasi Pusaka Kemenag yang sudah diunduh.
Langkah selanjutnya, klik menu Sertifikasi Halal dan pilih menu Cari Produk Halal. Setelah itu, isi kolom pencarian dengan kata kunci nama produk yang ingin dicari, Hasil pencarian produk bersertifikasi Halal MUI akan tampil. Jika tidak muncul artinya produk tersebut belum terdaftar sertifikat halal MUI.
Lihat Juga: Komitmen Jalankan Prinsip Kehalalan, Imperial Tables dan Imperial Cakery Raih Sertifikasi Halal
(tdy)