Sempat Berfoto Pegang Buku Nikah, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Baru secara Siri
Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:46 WIB
loading...
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum tercatat secara hukum negara. Pasalnya, pernikahan yang digelar pada 10 Mei 2024 itu dilakukan secara siri dan belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Foto/Instagram Rizky Febian
A
A
A
JAKARTA - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum tercatat secara hukum negara. Pasalnya, pernikahan yang digelar pada 10 Mei 2024 itu dilakukan secara siri dan belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Oleh sebab itu, Rizky Febian baru saja mengajukan permohonan pengesahan nikah alias isbath nikah demi mendapatkan buku nikah dan tercatat secara sah di negara. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah.
"Kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Sah! Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menikah
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu (di hotel)," tambahnya.
Oleh sebab itu, Rizky Febian baru saja mengajukan permohonan pengesahan nikah alias isbath nikah demi mendapatkan buku nikah dan tercatat secara sah di negara. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Taslimah.
"Kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Sah! Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menikah
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu (di hotel)," tambahnya.
Lihat Juga :