Rhoma Irama Berharap Asosiasi Bela Hak Cipta Untungkan Musisi di Era Digital
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 18:03 WIB
loading...
Di era digital masyarakat dimudahkan untuk mengcover lagu. Sayangnya, Rhoma Irama merasakan penerapan UU Nomor 28 tentang hak cipta belum diimplementasikan. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Di era digital masyarakat dimudahkan untuk mengcover lagu. Mereka bisa memilih lagu yang disukainya dan bahkan, bisa membuat nama mereka viral, yang pada akhirnya menguntungkan para pengguna. Kondisi ini berbeda dengan penyanyi dan pencipta lagu. Mungkin, mereka hanya bisa menyaksikan lagu mereka digunakan tanpa izin, yang membuatnya tidak menerima pemasukan dari karya yang sudah ditelurkan. Padahal, semuanya tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Raja Dangdut Rhoma Irama yang mewakili Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) merasakan bahwa penerapan UU tersebut dirasakan para musisi. “Lahirnya UU no.14 sampai detik ini belum terimplementasi dalam pelaksanaan Undang -Undang itu,” kata Rhoma.
Lahirnya Asosiasi Bela Hak Cipta dinilai membawa angin segar bagi para musisi untuk mendapatkan hak karena menjadi wadah yang bisa diharapkan. “Tentunya lahirnya asosiasi ini angin segar buat seniman kita. Saya ingin bicara, kenapa music harus dihargai? Karena musik itu tidak hanya memiliki efek ekonomi. Kita tahu ekonomi kreatif sebagai dipacu untuk devisa negara,” jelas dia.
Sebagai seniman, Rhoma sendiri mengaku tertib pajak, di mana setiap penghasilan dari kontrak kerjanya, baik onair atu offair itu harus ada potongan pajak dan pajak itu yang menjadi pemasukan negara dari para musisi.
“Saya sebagai seniman pembayar pajak, tertib. Setiap kontrak kerja saya harus ada pemotongan pajak. setiap saya tampil di televisi, pasti pajak saya bayar, artinya di sana ada devisa negara, ada pemasukan Negara,” jelasnya. (Baca juga: 4 Alasan Musik Jadul Lebih Keren Dibanding Musik Kekinian ).
Raja Dangdut Rhoma Irama yang mewakili Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) merasakan bahwa penerapan UU tersebut dirasakan para musisi. “Lahirnya UU no.14 sampai detik ini belum terimplementasi dalam pelaksanaan Undang -Undang itu,” kata Rhoma.
Lahirnya Asosiasi Bela Hak Cipta dinilai membawa angin segar bagi para musisi untuk mendapatkan hak karena menjadi wadah yang bisa diharapkan. “Tentunya lahirnya asosiasi ini angin segar buat seniman kita. Saya ingin bicara, kenapa music harus dihargai? Karena musik itu tidak hanya memiliki efek ekonomi. Kita tahu ekonomi kreatif sebagai dipacu untuk devisa negara,” jelas dia.
Sebagai seniman, Rhoma sendiri mengaku tertib pajak, di mana setiap penghasilan dari kontrak kerjanya, baik onair atu offair itu harus ada potongan pajak dan pajak itu yang menjadi pemasukan negara dari para musisi.
“Saya sebagai seniman pembayar pajak, tertib. Setiap kontrak kerja saya harus ada pemotongan pajak. setiap saya tampil di televisi, pasti pajak saya bayar, artinya di sana ada devisa negara, ada pemasukan Negara,” jelasnya. (Baca juga: 4 Alasan Musik Jadul Lebih Keren Dibanding Musik Kekinian ).
Lihat Juga :