Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante
Senin, 04 November 2024 - 14:15 WIB
loading...
Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian anak Tamara Tyasmara, divonis hukuman 20 tahun penjara. Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA - Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, divonis hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Senin (4/11/2024).
Diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya
Dalam vonisnya, hakim menilai pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal primer yang didakwakan padanya.
Diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya
Dalam vonisnya, hakim menilai pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal primer yang didakwakan padanya.
Lihat Juga :