Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Siap Banding
Senin, 04 November 2024 - 15:03 WIB
loading...
Yudha Arfandi siap banding atas putusan 20 tahun penjara kasus Dante oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA - Yudha Arfandi melalui tim kuasa hukumnya siap mengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara kasus Dante oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024).
Hakim ketua PN Jaktim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor vonis yang diterima Yudha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujar dia lago.
Hakim ketua kemudian memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelummya, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam perkara kematian Dante. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Hakim ketua PN Jaktim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor vonis yang diterima Yudha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.
Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujar dia lago.
Hakim ketua kemudian memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelummya, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam perkara kematian Dante. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Lihat Juga :