Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Siap Banding

Senin, 04 November 2024 - 15:03 WIB
loading...
Divonis 20 Tahun Penjara...
Yudha Arfandi siap banding atas putusan 20 tahun penjara kasus Dante oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA - Yudha Arfandi melalui tim kuasa hukumnya siap mengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara kasus Dante oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024).

Hakim ketua PN Jaktim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor vonis yang diterima Yudha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.



"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujar dia lago.

Hakim ketua kemudian memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sebelummya, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam perkara kematian Dante. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.

Yudha didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Dituntut Pidana Mati

Sementara, Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Velove Vexia Merasa...
Velove Vexia Merasa Jadi Ibu usai Melahirkan Anak Pertama: Kebahagiaan Kecil Kami Telah Tiba
3 Tragedi Tragis di...
3 Tragedi Tragis di Gunung Cartensz Sepanjang Sejarah, Nomor 2 Meninggal Tertimpa Batu
Anak Syahrini Kenakan...
Anak Syahrini Kenakan Kaus Kaki Seharga UMR, Netizen: Biaya Hidup Gue
Elon Musk Sambut Kelahiran...
Elon Musk Sambut Kelahiran Anak ke-14 dengan Shivon Zilis, Namanya Seldon Lycurgus
Kiky Saputri Sempat...
Kiky Saputri Sempat Takut Baby Blues usai Melahirkan: Sudah Siapkan Fisik dan Mental
Kayesha Nadha Khairi...
Kayesha Nadha Khairi Nama Anak Pertama Kiky Saputri, Artinya Pemberian Tuhan yang Cantik
Ashley St Clair Desak...
Ashley St Clair Desak Elon Musk Akui Anaknya dan Selesaikan Kesepakatan Pengasuhan
Nama Panggilan Anak...
Nama Panggilan Anak Mahalini dan Rizky Febian Gabungan dari Kedua Neneknya
Ibunda Artis Helmalia...
Ibunda Artis Helmalia Putri Meninggal Dunia
Rekomendasi
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
Apa Makna Ucapan Kembali...
Apa Makna Ucapan Kembali ke Fitrah?
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
Berita Terkini
Ini Alasan Utama Ruben...
Ini Alasan Utama Ruben Onsu Mualaf dan Mantap Masuk Islam
22 menit yang lalu
Raja Charles III Izinkan...
Raja Charles III Izinkan Pangeran William Cabut Gelar Harry Asalkan Ratu Camilla Urus Keuangan Kerajaan
1 jam yang lalu
Alasan Aneh Meghan Markle...
Alasan Aneh Meghan Markle Tetap Memiliki Gelar Kerajaan Meski Tak Lagi Jadi Bangsawan
2 jam yang lalu
Lebaran Ayu Ting Ting...
Lebaran Ayu Ting Ting Tak Sama Lagi, Ini Sosok yang Dirindukan
3 jam yang lalu
Ruben Onsu Tegaskan...
Ruben Onsu Tegaskan Masuk Islam Bukan karena Cerai dengan Sarwendah
3 jam yang lalu
Ikang Fawzi Gelar Open...
Ikang Fawzi Gelar Open House Agar Tak Kesepian Rayakan Lebaran Tanpa Marissa Haque
9 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved