Tamara Tyasmara Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara
Senin, 04 November 2024 - 14:37 WIB
loading...
Tamara Tyasmara kecewa dengan vonis 20 tahun penjara pada Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante. Foto/ MPI
A
A
A
JAKARTA - Tamara Tyasmara tampak kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante pada Senin (4/11/2024).
Berdasarkan pantauan, Tamara yang hadir di PN Jakarta Timur memilih duduk di bangku terdepan untuk menyimak jalannya persidangan. Tak sendiri, mantan kekasih Yudha Arfandi itu juga didampingi oleh keluarga dan kerabatnya.
Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, hari ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," katanya lagi.
Mendengar hal itu, Tamara terlihat menutup wajahnya seraya menahan kekecewaan terhadap putusan hakim. Dia juga tampak sesekali menggelengkan kepala seolah tak menyangka dengan vonis tersebut.
Dalam sidang tersebut, hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Yudha dalam kasus ini.
Berdasarkan pantauan, Tamara yang hadir di PN Jakarta Timur memilih duduk di bangku terdepan untuk menyimak jalannya persidangan. Tak sendiri, mantan kekasih Yudha Arfandi itu juga didampingi oleh keluarga dan kerabatnya.
Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer penuntut umum," ujar Hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jakarta Timur, hari ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," katanya lagi.
Mendengar hal itu, Tamara terlihat menutup wajahnya seraya menahan kekecewaan terhadap putusan hakim. Dia juga tampak sesekali menggelengkan kepala seolah tak menyangka dengan vonis tersebut.
Dalam sidang tersebut, hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Yudha dalam kasus ini.
Lihat Juga :