Pangeran Harry Mulai Ketakutan Dideportasi Donald Trump

Jum'at, 08 November 2024 - 08:00 WIB
loading...
Pangeran Harry Mulai...
Pangeran Harry mulai ketakutan dideportasi oleh Donald Trump. Foto/ shutterstock
A A A
JAKARTA - Pangeran Harry nampaknya mulai ketakutan dideportasi oleh Donald Trump. Bahkan, suami Meghan Markle itu ‘putus asa’ untuk bisa bertahan di Amerika.

Bulan lalu, Duke dan Duchess of Sussex telah membeli rumah di Portugal. Namun, dikutip daily mail, alasan di balik pembelian rumah itu masih diselimuti misteri.



Tapi, sekarang semuanya mungkin menjadi lebih jelas. Pangeran Harry dan Meghan bisa saja mencari jalan keluar, jika Donald Trump kembali ke Gedung Putih.

Seorang sumber kerajaan mengatakan bahwa keluarga Sussex melakukan upaya yang semakin 'putus asa' untuk memperluas wilayah kekuasaan mereka di seberang Atlantik. Hal itu menyusul serangkaian komentar bermusuhan dari keluarga Trump.

“‘Kita dapat berharap untuk melihat lebih banyak Harry kembali di Inggris dalam beberapa tahun mendatang,” kata sumber terdekat.

Selama kunjungan ke Trump International Golf Links di Skotlandia pada Agustus, putra Presiden terpilih, Eric menyebut Duke dan Duchess sebagai ‘apel busuk’ dan menggemakan klaim ayahnya bahwa Harry dapat dideportasi, jika Partai Republik menang.

“Anda dapat dengan senang hati memiliki keduanya. Kita mungkin tidak menginginkan mereka lagi. Rasanya seperti mereka berada di pulau mereka sendiri,” kata Eric.

Donald Trump sebelumnya telah menyarankan bahwa Harry – yang telah tinggal di California sejak 2020 – tidak akan mendapatkan ‘hak istimewa’ dan memang dapat dideportasi jika dia ditemukan memiliki informasi palsu pada formulir visanya.

Dalam memoarnya, Spare, sang pangeran mengungkapkan bahwa sebelumnya ia mengonsumsi obat-obatan terlarang termasuk kokain, ganja dan jamur psikedelik – yang menurut hukum AS biasanya menjadi alasan penolakan permohonan visa.

Bulan lalu, sebuah lembaga pemikir konservatif AS berupaya membuka kembali kasus pengadilannya untuk memaksa Departemen Keamanan Dalam Negeri mengungkapkan catatan imigrasi sang pangeran, atas dasar bahwa lembaga itu tidak diizinkan untuk melihat pengajuan pribadi kepada hakim yang dibuat oleh pemerintahan Biden.



Kasus sebelumnya yang diajukan oleh Heritage Foundation yang berbasis di Washington DC telah dibatalkan pada bulan September, setelah pertarungan hukum hampir dua tahun, ketika hakim memutuskan tidak ada kepentingan publik yang kuat untuk merilis catatan tersebut.

Pembelian rumah mereka di Portugal mungkin telah memungkinkan pasangan tersebut memperoleh apa yang disebut 'visa emas', yang dengannya mereka akan memperoleh akses bebas paspor ke Wilayah Schengen Eropa yang terdiri dari hampir 30 negara.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)