Ammar Zoni Merasa Diperlakukan seperti Koruptor usai Hukuman Bertambah Jadi 4 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ammar Zoni mengaku kecewa dan merasa diperlakukan seperti koruptor setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman penjaranya menjadi 4 tahun atas kasus narkoba yang menyeretnya untuk ketiga kalinya.
Hukuman yang awalnya 3 tahun kini bertambah satu tahun, dengan denda yang juga disesuaikan menjadi Rp800 juta. Ammar Zoni merasa tidak mendapatkan keadilan, mengingat pelanggarannya dinilai hanya merugikan diri sendiri, berbeda dengan koruptor yang merugikan negara.
Putusan ini merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menambah satu tahun dari vonis awal 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan," bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Foto/dok SINDOnews
Kuasa hukum aktor 31 tahun itu, Jon Mathias, menyampaikan bahwa kliennya sudah mengetahui keputusan tersebut. Ammar mengaku pasrah, meski merasa putusan ini tidak adil.
"Ya pastilah dia sedih ya. Tapi namanya keputusan itu dia harus pasrah juga karena ini putusan hukum. Cuma dia merasa tidak adil menurut dia. Kata dia, 'Saya ini kan bukan koruptor'," kata Jon dikutip dari salah satu tayangan di televisi pada Minggu (10/11/2024).
"Kata dia (Ammar Zoni), 'Saya merugikan diri sendiri, negara tidak dirugikan. Saya yang harusnya diobati malah dihukum penjara'," sambungnya.
Selain itu, JPU berencana untuk mengajukan kasasi dengan harapan menambah lagi masa hukuman mantan suami Irish Bella tersebut. Menurut sang aktor, apa yang menimpanya ini menunjukkan ketidakadilan.
"Jaksa kasasi lagi. Dia bilang, 'Apa lagi? Saya ini sudah ditambah setahun, Jaksa masih ngotot juga harus dihukum 12 tahun'. Hukum seperti tajam ke bawah tumpul di atas," jelasnya.
Di sisi lain, Jon Mathias pun menyatakan akan mempersiapkan kontra memori kasasi untuk menghadapi langkah JPU tersebut. "Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," tandasnya.
Hukuman yang awalnya 3 tahun kini bertambah satu tahun, dengan denda yang juga disesuaikan menjadi Rp800 juta. Ammar Zoni merasa tidak mendapatkan keadilan, mengingat pelanggarannya dinilai hanya merugikan diri sendiri, berbeda dengan koruptor yang merugikan negara.
Putusan ini merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menambah satu tahun dari vonis awal 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan," bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Foto/dok SINDOnews
Kuasa hukum aktor 31 tahun itu, Jon Mathias, menyampaikan bahwa kliennya sudah mengetahui keputusan tersebut. Ammar mengaku pasrah, meski merasa putusan ini tidak adil.
"Ya pastilah dia sedih ya. Tapi namanya keputusan itu dia harus pasrah juga karena ini putusan hukum. Cuma dia merasa tidak adil menurut dia. Kata dia, 'Saya ini kan bukan koruptor'," kata Jon dikutip dari salah satu tayangan di televisi pada Minggu (10/11/2024).
"Kata dia (Ammar Zoni), 'Saya merugikan diri sendiri, negara tidak dirugikan. Saya yang harusnya diobati malah dihukum penjara'," sambungnya.
Selain itu, JPU berencana untuk mengajukan kasasi dengan harapan menambah lagi masa hukuman mantan suami Irish Bella tersebut. Menurut sang aktor, apa yang menimpanya ini menunjukkan ketidakadilan.
Baca Juga
"Jaksa kasasi lagi. Dia bilang, 'Apa lagi? Saya ini sudah ditambah setahun, Jaksa masih ngotot juga harus dihukum 12 tahun'. Hukum seperti tajam ke bawah tumpul di atas," jelasnya.
Di sisi lain, Jon Mathias pun menyatakan akan mempersiapkan kontra memori kasasi untuk menghadapi langkah JPU tersebut. "Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," tandasnya.
(dra)