Denny Sumargo Dipolisikan Komunitas Suku Bugis-Makassar Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Senin, 11 November 2024 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
Sumber yang sama mengatakan bahwa secara spesifik suami Olivia Allan ini dilaporkan dengan Pasal 156. Tak main-main, pria yang akrab disapa Densu itu pun terancam hukuman empat tahun penjara.
"Akan tetapi pasal yang kita masukkan di sini adalah 156. Itu yang tertuang dalam KUHP, ancaman hukumannya adalah empat tahun," jelasnya.
"Tapi nanti penyidik akan mengembangkan ke pasal ujaran kebencian menyangkut ras dan etnis terkait kata-kata yang disampaikan oleh Denny Sumargo atau DS menyampaikan dugaan tindak pidananya sebagaimana disebutkan tadi," tambahnya.
Adapun laporan polisi ini dibuat karena pernyataan bintang film 5 CM itu yang menantang Farhat Abbas usai mengetahui pengacara tersebut mengaku sakit hati dengan sikapnya. Padahal saat bertemu ayah satu anak itu, mantan suami Nia Daniaty ini terlihat biasa.
Baca Juga: Denny Sumargo Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Laporan Farhat Abbas
Lihat Juga :