Hakim Butuh Saksi Sidang Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Sule Bakal Datangi PA Jaksel?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini masih menjalani proses sidang itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan untuk mengesahkan pernikahannya secara hukum negara.
Pihak pengadilan pun menyinggung kemungkinan Sule menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Humas PA Jaksel, Suryana mengatakan, keterangan saksi sangat dibutuhkan oleh majelis hakim sebelum mengeluarkan putusan akhir.
"Yang paling utama saksi-saksi, karena dokumen-dokumen pernikahannya belum ada, yang ada baru pelaksanaan pernikahan, ijab kabul, ada wali, ada saksi, ada penyebutan mahar kan begitu kalau dalam pernikahan," kata Suryana di kantornya pada Senin (11/11/2024).
Suryana menjelaskan saksi yang dibutuhkan hakim yakni saksi yang ditunjuk kedua mempelai dalam pernikahan mereka 10 Mei lalu.
Meski demikian, kata Suryana, tak menutup kemungkinan majelis hakim menyetujui pihak keluarga, termasuk Sule, menjadi saksi dalam persidangan ini. Namun, Suryana belum bisa memastikan hal itu lantaran masih harus melalui pertimbangan hakim.
"Saksinya itu saksi yang ditunjuk saat akad nikah, ya kan. Kemudian nanti kalau memang tidak bisa dihadirkan, majelis hakim akan minta saksi yang hadir di persidangan, nanti tergantung majelis," tuturnya.
"Misal menilai apakah keluarga bisa jadi saksi atau tidak, nanti hakim yang menilai karena di dalam saksi pernikahan suka ditunjuk dari pihak keluarga kan. Itu nanti kalau masalah bagaimana orang tua kalau menjdi saksi bisa diterima oleh majelis hakim itu kewenangan majelis hakim yang menerima atau tidaknya," kata Suryana.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di PA Jaksel pada Senin, 18 November 2024.
Pada sidang tersebut, keduanya akan ditanya majelis hakim soal pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024.
Pihak pengadilan pun menyinggung kemungkinan Sule menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Baca Juga
Humas PA Jaksel, Suryana mengatakan, keterangan saksi sangat dibutuhkan oleh majelis hakim sebelum mengeluarkan putusan akhir.
"Yang paling utama saksi-saksi, karena dokumen-dokumen pernikahannya belum ada, yang ada baru pelaksanaan pernikahan, ijab kabul, ada wali, ada saksi, ada penyebutan mahar kan begitu kalau dalam pernikahan," kata Suryana di kantornya pada Senin (11/11/2024).
Suryana menjelaskan saksi yang dibutuhkan hakim yakni saksi yang ditunjuk kedua mempelai dalam pernikahan mereka 10 Mei lalu.
Meski demikian, kata Suryana, tak menutup kemungkinan majelis hakim menyetujui pihak keluarga, termasuk Sule, menjadi saksi dalam persidangan ini. Namun, Suryana belum bisa memastikan hal itu lantaran masih harus melalui pertimbangan hakim.
"Saksinya itu saksi yang ditunjuk saat akad nikah, ya kan. Kemudian nanti kalau memang tidak bisa dihadirkan, majelis hakim akan minta saksi yang hadir di persidangan, nanti tergantung majelis," tuturnya.
"Misal menilai apakah keluarga bisa jadi saksi atau tidak, nanti hakim yang menilai karena di dalam saksi pernikahan suka ditunjuk dari pihak keluarga kan. Itu nanti kalau masalah bagaimana orang tua kalau menjdi saksi bisa diterima oleh majelis hakim itu kewenangan majelis hakim yang menerima atau tidaknya," kata Suryana.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di PA Jaksel pada Senin, 18 November 2024.
Pada sidang tersebut, keduanya akan ditanya majelis hakim soal pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024.
(tdy)