Hakim Butuh Saksi Sidang Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Sule Bakal Datangi PA Jaksel?
Senin, 11 November 2024 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
"Saksinya itu saksi yang ditunjuk saat akad nikah, ya kan. Kemudian nanti kalau memang tidak bisa dihadirkan, majelis hakim akan minta saksi yang hadir di persidangan, nanti tergantung majelis," tuturnya.
"Misal menilai apakah keluarga bisa jadi saksi atau tidak, nanti hakim yang menilai karena di dalam saksi pernikahan suka ditunjuk dari pihak keluarga kan. Itu nanti kalau masalah bagaimana orang tua kalau menjdi saksi bisa diterima oleh majelis hakim itu kewenangan majelis hakim yang menerima atau tidaknya," kata Suryana.
Baca Juga: Benarkah Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini hanya Properti Foto?
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di PA Jaksel pada Senin, 18 November 2024.
Pada sidang tersebut, keduanya akan ditanya majelis hakim soal pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024.
"Misal menilai apakah keluarga bisa jadi saksi atau tidak, nanti hakim yang menilai karena di dalam saksi pernikahan suka ditunjuk dari pihak keluarga kan. Itu nanti kalau masalah bagaimana orang tua kalau menjdi saksi bisa diterima oleh majelis hakim itu kewenangan majelis hakim yang menerima atau tidaknya," kata Suryana.
Baca Juga: Benarkah Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini hanya Properti Foto?
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di PA Jaksel pada Senin, 18 November 2024.
Pada sidang tersebut, keduanya akan ditanya majelis hakim soal pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024.
(tdy)
Lihat Juga :