KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorse usai Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden
Kamis, 14 November 2024 - 12:20 WIB
loading...
KPK menegaskan bahwa Nagita Slavina tetap diperbolehkan menerima endorse meskipun sang suami, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Foto/Instagram Raffi Ahmad
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Nagita Slavina tetap diperbolehkan menerima endorse meskipun sang suami, Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Kepastian ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Menurutnya, meski Nagita Slavina bisa menerima endorse, dan mempromosikan berbagai produk, Raffi Ahmad tetap harus melaporkan perubahan harta kekayaannya.
"Boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” kata Pahala dikutip Kamis (14/11/2024).
![KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorse usai Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden]()
Foto/Instagram Raffi Ahmad
Baca Juga: Raffi Ahmad soal Dapat Gaji Rp18 Juta sebagai Utusan Khusus Presiden
Pahala menjelaskan bahwa posisi Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden tidak serta-merta mempengaruhi aktivitas komersial Nagita. Hal ini mengingat pasangan tersebut tetap harus menjalani prinsip transparansi dan etika dalam aktivitas mereka.
Kepastian ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Menurutnya, meski Nagita Slavina bisa menerima endorse, dan mempromosikan berbagai produk, Raffi Ahmad tetap harus melaporkan perubahan harta kekayaannya.
"Boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” kata Pahala dikutip Kamis (14/11/2024).

Foto/Instagram Raffi Ahmad
Baca Juga: Raffi Ahmad soal Dapat Gaji Rp18 Juta sebagai Utusan Khusus Presiden
Pahala menjelaskan bahwa posisi Raffi sebagai Utusan Khusus Presiden tidak serta-merta mempengaruhi aktivitas komersial Nagita. Hal ini mengingat pasangan tersebut tetap harus menjalani prinsip transparansi dan etika dalam aktivitas mereka.
Lihat Juga :