Putri Yuriko Meninggal Dunia, Anggota Tertua Kekaisaran Jepang
Sabtu, 16 November 2024 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
Semenyara, Undang-Undang Keluarga Kekaisaran Jepang pada 1947 hanya mengizinkan laki-laki untuk naik takhta Jepang dan memaksa anggota keluarga kerajaan perempuan yang menikahi rakyat jelata untuk kehilangan status kerajaan mereka, seperti yang baru-baru ini terjadi pada Putri Ayako dan Putri Mako.
Baca Juga: Bikin Sedih, Kim So Eun Unggah Foto Nikah Bersama Song Jae Rim di We Got Married
Saat ini, anggota laki-laki termuda dari keluarga Kekaisaran, Pangeran Hisahito — keponakan Kaisar Naruhito — adalah pewaris terakhir keluarga tersebut, yang menimbulkan masalah bagi keluarga kerajaan yang tidak mengizinkan permaisuri.
"Pemerintah sedang berdebat tentang bagaimana menjaga suksesi tetap stabil tanpa bergantung pada perempuan," ucap sumber itu.
Baca Juga: Bikin Sedih, Kim So Eun Unggah Foto Nikah Bersama Song Jae Rim di We Got Married
Saat ini, anggota laki-laki termuda dari keluarga Kekaisaran, Pangeran Hisahito — keponakan Kaisar Naruhito — adalah pewaris terakhir keluarga tersebut, yang menimbulkan masalah bagi keluarga kerajaan yang tidak mengizinkan permaisuri.
"Pemerintah sedang berdebat tentang bagaimana menjaga suksesi tetap stabil tanpa bergantung pada perempuan," ucap sumber itu.
(tdy)
Lihat Juga :