Ahmad Dhani dan Al Ghazali Golput di Pilkada DKI Jakarta 2024
Rabu, 27 November 2024 - 18:18 WIB
loading...
Ahmad Dhani tidak menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Jakarta 2024 yang digelar pada Rabu (27/11/2024). Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA - Ahmad Dhani tidak menggunakan hak suaranya alias golput dalam memilih calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 yang digelar serentak pada Rabu (27/11/2024).
Ahmad Dhani yang merupakan anggota DPR itu tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 025 di kawasan Pondok Indah, tepat sebelah kediamannya hingga waktu pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tidak Pernah Marahi Anak soal Ibadah, Kenapa?
Golput adalah salah satu istilah populer dalam dunia Pemilihan Umum (Pemilu). Istilah golput identik dengan sikap tidak memilih atau tidak memberikan hak suaranya pada saat agenda Pemilu.
Sementara, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), golput adalah akronim dari golongan putih dan menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah sikap tak memilih pada pilihan surat suara di dalam bilik yang dibatasi area bernama tempat pemungutan suara (TPS).
Ahmad Dhani yang merupakan anggota DPR itu tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 025 di kawasan Pondok Indah, tepat sebelah kediamannya hingga waktu pemungutan suara berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tidak Pernah Marahi Anak soal Ibadah, Kenapa?
Golput adalah salah satu istilah populer dalam dunia Pemilihan Umum (Pemilu). Istilah golput identik dengan sikap tidak memilih atau tidak memberikan hak suaranya pada saat agenda Pemilu.
Sementara, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), golput adalah akronim dari golongan putih dan menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah sikap tak memilih pada pilihan surat suara di dalam bilik yang dibatasi area bernama tempat pemungutan suara (TPS).
Lihat Juga :