Mengintip Besaran Pajak Warisan Raja Charles III, Berapa yang Harus Dibayarkan?
Kamis, 28 November 2024 - 15:40 WIB
loading...
Besaran pajak warisan Raja Charles III membuat banyak orang penasaran. Hal ini mengingat sebagai pemimpin Inggris, ia mewarisi banyak harta kekayaan. Foto/Getty Images
A
A
A
INGGRIS - Besaran pajak warisan Raja Charles III membuat banyak orang penasaran. Hal ini mengingat sebagai pemimpin Inggris, ia mewarisi banyak harta kekayaan setelah sang ibu, Ratu Elizabeth II meninggal dunia pada 2022.
Dilansir dari The Guardian, Kamis (28/11/2024), setelah naik takhta, Raja Charles III tidak perlu membayar pajak warisan atas kekayaan besar yang diwarisi dari mendiang Ratu Elizabeth II, meskipun ia telah mengajukan diri untuk mengikuti jejak ibunya membayar pajak penghasilan.
Berdasarkan klausul yang disetujui pada 1993 oleh Perdana Menteri saat itu, John Major, setiap warisan yang diwariskan dari penguasa kepada penguasa terhindar dari pungutan sebesar 40 persen yang dikenakan pada aset yang nilainya lebih dari 325 ribu pound sterling atau Rp6,5 miliar.
Harta warisan kerajaan diperkirakan bernilai 15,2 miliar pound sterling atau Rp305 triliun, yang 25 persen keuntungannya diberikan kepada Keluarga Kerajaan sebagai hibah kedaulatan. Harta warisan tersebut meliputi arsip kerajaan dan koleksi lukisan kerajaan, yang dipegang oleh raja atas hak mahkota.
![Mengintip Besaran Pajak Warisan Raja Charles III, Berapa yang Harus Dibayarkan?]()
Foto/Getty Images
Dilansir dari The Guardian, Kamis (28/11/2024), setelah naik takhta, Raja Charles III tidak perlu membayar pajak warisan atas kekayaan besar yang diwarisi dari mendiang Ratu Elizabeth II, meskipun ia telah mengajukan diri untuk mengikuti jejak ibunya membayar pajak penghasilan.
Berdasarkan klausul yang disetujui pada 1993 oleh Perdana Menteri saat itu, John Major, setiap warisan yang diwariskan dari penguasa kepada penguasa terhindar dari pungutan sebesar 40 persen yang dikenakan pada aset yang nilainya lebih dari 325 ribu pound sterling atau Rp6,5 miliar.
Harta warisan kerajaan diperkirakan bernilai 15,2 miliar pound sterling atau Rp305 triliun, yang 25 persen keuntungannya diberikan kepada Keluarga Kerajaan sebagai hibah kedaulatan. Harta warisan tersebut meliputi arsip kerajaan dan koleksi lukisan kerajaan, yang dipegang oleh raja atas hak mahkota.

Foto/Getty Images
Lihat Juga :