Mengintip Besaran Pajak Warisan Raja Charles III, Berapa yang Harus Dibayarkan?

Kamis, 28 November 2024 - 15:40 WIB
loading...
A A A
Klausul tahun 1993 yang disetujui oleh Mayor juga membebaskan warisan yang diwariskan dari permaisuri mantan penguasa kepada penguasa lainnya. Klausul ini terakhir kali digunakan saat kematian Ibu Suri pada 2002, saat ia mewariskan kekayaannya yang diperkirakan mencapai 70 juta pound sterling atau Rp1,4 triliun, termasuk koleksi telur Faberge, kepada Elizabeth II.



Siapa pun selain Charles yang mewarisi aset pribadi dari Ratu harus membayar pajak warisan. "Sehubungan dengan aset yang secara sah dapat dianggap sebagai aset pribadi, pengaturan tersebut menetapkan bahwa pajak warisan tidak akan dibayarkan atas pemberian atau warisan dari satu penguasa ke penguasa berikutnya, tetapi akan dibayarkan atas pemberian dan warisan kepada siapa pun," jelasnya.

Di sisi lain, mantan suami mendiang Putri Diana ini juga tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Akan tetapi, ada tekanan publik atas biaya monarki pada awal 1990-an, dan muncul pertanyaan tentang siapa yang akan membayar tagihan perbaikan Kastil Windsor setelah rusak parah akibat kebakaran.

Pengumuman dibuat pada 1992 bahwa Elizabeth akan secara sukarela membayar pajak penghasilan pada tahun berikutnya, dan Charles menyatakan ketika ia menjadi Pangeran Wales bahwa ia akan meniru ibunya. Harta milik Duchy Lancaster, sumber kekayaan utama ratu, menghasilkan pendapatan mendekati 22 juta pound sterling atau Rp441 miliar pada 2021.
(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)