Farhat Abbas Sebut Klausal Donasi 7 Turunan Dibuat Novi, Bukan Agus Salim
loading...
A
A
A
"Itu adalah kejadian seketika yang mereka bentuk, yang membuat kita marah, yang membuat kita menemui tamu yang tidak mempunyai tata krama dan etika sopan santun," lanjutnya.
Lebih lanjut, Farhat menyatakan bahwa poin dari isi klausal yang ada dalam perdamaian itu adalah jika Agus meninggal dunia, keluarga tidak bisa menuntut. "Maksudnya poin itu kalau Agus meninggal, ya berarti keluarganya nggak bisa menuntut," paparnya.
"Itu doang. Kan menguntungkan yayasan. Dari dia (permintaan dari Novi). Dari mereka semua, satu huruf pun tidak ada (permintaan Agus) karena itu perjanjian antara Novi dengan Agus. Kita nggak terlibat di situ. Paling sebagai lawyer, sebagai saksi doang," tandasnya.
Ada pun draf perdamaian Novi dan Agus berisi empat pasal dengan 10 ayat. Di mana isi dari perjanjian itu mengatur soal uang donasi untuk pengobatan mata Agus.
Lebih lanjut, Farhat menyatakan bahwa poin dari isi klausal yang ada dalam perdamaian itu adalah jika Agus meninggal dunia, keluarga tidak bisa menuntut. "Maksudnya poin itu kalau Agus meninggal, ya berarti keluarganya nggak bisa menuntut," paparnya.
"Itu doang. Kan menguntungkan yayasan. Dari dia (permintaan dari Novi). Dari mereka semua, satu huruf pun tidak ada (permintaan Agus) karena itu perjanjian antara Novi dengan Agus. Kita nggak terlibat di situ. Paling sebagai lawyer, sebagai saksi doang," tandasnya.
Ada pun draf perdamaian Novi dan Agus berisi empat pasal dengan 10 ayat. Di mana isi dari perjanjian itu mengatur soal uang donasi untuk pengobatan mata Agus.
Baca Juga
(dra)