P Diddy Hadapi Tuntutan Baru Rp158 Miliar atas Dugaan Penyerangan dan Ancaman

Sabtu, 30 November 2024 - 17:00 WIB
loading...
A A A
Gugatan tersebut menuduh bahwa P Diddy memberi tahu Bongolan bahwa dia adalah "setan sialan" dan dapat membunuhnya sehingga membuatnya ketakutan.

Gugatan tersebut selanjutnya mengklaim bahwa insiden tersebut menyebabkan "kerugian yang dalam dan berkelanjutan" pada rasa aman dan kehidupan Bongolan.

Gugatan Bongolan ini menambah pengawasan hukum dan publik yang semakin ketat terhadap P Diddy. Beberapa minggu lalu, dia menyelesaikan gugatan terpisah dengan Cassie Ventura sebesar 30 juta USD, yang mencakup tuduhan pelecehan dan pemerkosaan.

P Diddy juga menghadapi sejumlah gugatan perdata dan kasus pidana federal di Pantai Timur yang melibatkan tuduhan pemerasan, perdagangan seks dan prostitusi. Jika terbukti bersalah, Combs bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.



Namun, P Diddy telah membantah semua tuduhan terhadapnya. Tim hukumnya merilis pernyataan yang menolak klaim Bongolan sebagai tidak berdasar.

"Tuan Combs dengan tegas membantah tuduhan serius ini dan tetap yakin bahwa pada akhirnya akan terbukti tidak berdasar. Ia memiliki keyakinan yang teguh pada fakta dan keadilan proses peradilan," kata perwakilannya.
(tdy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)