Tunjangan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Tak Dapat Pesangon usai Mengundurkan Diri

Jum'at, 06 Desember 2024 - 14:40 WIB
loading...
Tunjangan Utusan Khusus...
Tunjangan Utusan Khusus Presiden menarik perhatian setelah Gus Miftah mundur dari jabatannya. Foto/ Instagram
A A A
JAKARTA - Tunjangan Utusan Khusus Presiden kembali menarik perhatian setelah penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam. Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," ujar Gus Miftah di kawasan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/12/2024).



Menurut Gus Miftah, keputusan tersebut diambil bukan karena tekanan maupun permintaan siapa pun. Melainkan karena rasa cinta kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia.

“Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan oleh siapa pun, bukan karena permintaan siapa pun. Tetapi keputusan ini saya ambil karena rasa cinta hormat dan tanggung jawab saya yang mendalam terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto serta seluruh masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, video Gus Miftah mengolok-olok Sunhaji beredar dan viral di media sosial. Ini berawal dari Gus Miftah mengisi acara pengajian atau salawatan di lapangan Drh Soepardi, Sawitan, Kabupaten Magelang pada Rabu, 20 November.

"Es tehmu ijik okeh rak? Masih? Yo kono didol, goblok. Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (Es teh kamu masih banyak, tidak? Masih? Ya sana dijual, goblok. Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya, sudah takdir)," kata Gus Miftah.

Gaji dan Tunjangan Utusan Khusus Presiden Gus Miftah

Tunjangan dan pemberian gaji utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.



Sementara, dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,besaran tunjangan jabatan bagi menteri, mencapai Rp13.608.000 per bulan. Jadi, total pedapatan utusan khusus presiden sekra Rp18.648.000 per bulan.

Namun, jika utusan khusus presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak diberikan pensiun dan atau pesangon. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
(tdy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
It’s Family Time!...
It’s Family Time! Panggilan Buat Kamu si Paling Update, Semua Tren Viral Dunia Ada di Kisah Viral Specta GTV!
Ridwan Kamil Klarifikasi...
Ridwan Kamil Klarifikasi Tuduhan Berselingkuh: Saya hanya Bertemu Satu Kali
Ifan Seventeen Siap...
Ifan Seventeen Siap Mundur sebagai Dirut PFN: Silahkan jika Ada yang Mampu
Raffi Ahmad Diinfus,...
Raffi Ahmad Diinfus, Sakit Apa?
Profil dan Biodata Ifan...
Profil dan Biodata Ifan Seventeen, Musisi yang Ditunjuk Jadi Dirut PT PFN
Ifan Seventeen Ditunjuk...
Ifan Seventeen Ditunjuk Jadi Dirut PT PFN, Gajinya Tembus Rp1 Miliar?
Komentar Masa Lalu Kim...
Komentar Masa Lalu Kim Soo Hyun Menikahi Wanita yang Jauh Lebih Muda Bikin Netizen Jijik
Viral! Maling Kembalikan...
Viral! Maling Kembalikan Motor Curian, Iba saat Mengetahui Korbannya Yatim Piatu
Karla Sofia Gascon Bungkam...
Karla Sofia Gascon Bungkam usai Cuitan Islamofobia Viral Lagi di Media Sosial
Rekomendasi
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
Anggota Parlemen Iran...
Anggota Parlemen Iran Serukan Teheran Memiliki Senjata Nuklir
Berita Terkini
Ini Alasan Utama Ruben...
Ini Alasan Utama Ruben Onsu Mualaf dan Mantap Masuk Islam
1 menit yang lalu
Raja Charles III Izinkan...
Raja Charles III Izinkan Pangeran William Cabut Gelar Harry Asalkan Ratu Camilla Urus Keuangan Kerajaan
1 jam yang lalu
Alasan Aneh Meghan Markle...
Alasan Aneh Meghan Markle Tetap Memiliki Gelar Kerajaan Meski Tak Lagi Jadi Bangsawan
2 jam yang lalu
Lebaran Ayu Ting Ting...
Lebaran Ayu Ting Ting Tak Sama Lagi, Ini Sosok yang Dirindukan
3 jam yang lalu
Ruben Onsu Tegaskan...
Ruben Onsu Tegaskan Masuk Islam Bukan karena Cerai dengan Sarwendah
3 jam yang lalu
Ikang Fawzi Gelar Open...
Ikang Fawzi Gelar Open House Agar Tak Kesepian Rayakan Lebaran Tanpa Marissa Haque
9 jam yang lalu
Infografis
Militer Zionis Israel...
Militer Zionis Israel Akui Hamas Tak Dapat Dilenyapkan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved