Tunjangan Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Tak Dapat Pesangon usai Mengundurkan Diri
Jum'at, 06 Desember 2024 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.
Baca Juga: Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Bukan karena Ditekan
Sementara, dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,besaran tunjangan jabatan bagi menteri, mencapai Rp13.608.000 per bulan. Jadi, total pedapatan utusan khusus presiden sekra Rp18.648.000 per bulan.
Namun, jika utusan khusus presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak diberikan pensiun dan atau pesangon. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
Baca Juga: Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah: Bukan karena Ditekan
Sementara, dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu,besaran tunjangan jabatan bagi menteri, mencapai Rp13.608.000 per bulan. Jadi, total pedapatan utusan khusus presiden sekra Rp18.648.000 per bulan.
Namun, jika utusan khusus presiden berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak diberikan pensiun dan atau pesangon. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
(tdy)
Lihat Juga :