Sandra Dewi Tak Aktifkan Media Sosial, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Senin, 09 Desember 2024 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Adapun jika tidak, maka harta benda Harvey bisa disita untuk dilelang untuk menutup uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencuciaan uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga meminta dana pengamanan kepada empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Biaya pengamanan dipatok sebesar USD500-750 per metrik ton. Permintaan dana itu ditutupi dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR).
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencuciaan uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga meminta dana pengamanan kepada empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Biaya pengamanan dipatok sebesar USD500-750 per metrik ton. Permintaan dana itu ditutupi dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR).
Pasal dakwaan Harvey Moeis:
Pertama:Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga :