Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan

Senin, 16 Desember 2024 - 19:00 WIB
loading...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet, aktivis sekaligus ibu dari artis Atiqa Hasiholan, dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, atas dugaan penggelapan harta warisan sejak Oktober. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Ratna Sarumpaet , aktivis sekaligus ibu dari artis Atiqa Hasiholan, dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, atas dugaan penggelapan harta warisan. Laporan ini telah diajukan ke Bareskrim Polri sejak Oktober 2024.

Kasus ini berawal dari konflik pembagian warisan keluarga yang sudah berlangsung lama, melibatkan aset peninggalan mendiang Ahmad Fahmi, kakek dari Husin Kamal. Husin mengatakan bahwa masalah ini bermula sejak penetapan pembagian warisan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 2011.

"Saya sebagai pelapor mulai melaporkan di bulan Oktober di Bareskrim Polri di tahun 2024 ya, Oktober 2024. Yang bermula dari sumbernya ini sudah kejadian yang lumayan lama," kata Husin dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (16/12/2024).

"Ditarik dari 2011, di mana sudah sempat ada penetapan waris ya, dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Lalu berlanjut lagi sampai ke tahun 2016 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," sambungnya.



Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi

Ahmad Fahmi, kakek Husin, meninggal dunia pada 2007, meninggalkan sejumlah aset bernilai besar yang terdiri dari 88 properti di empat provinsi yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, terdapat juga aset berupa kendaraan dan harta bergerak lainnya.

Setelah Ahmad Fahmi meninggal dunia, Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.

Sayangnya, Ratna yang ditunjuk sebagai pengampu harta warisan diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai keputusan hukum. "Lalu ibu RS (Ratna Sarumpaet) selaku pengampu dari ayah saya di tahun 2008 setelah almarhum pewaris kakek saya itu meninggal di tahun 2007," jelasnya.

"Ibu RS menjadi pengampu ditetapkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ayah saya dinyatakan tidak cakap hukum, sesuai dengan hasil keputusan Dokter Soeharto Heerdjan. Itu tidak cakap hukum, makanya diampu oleh ibunya, atau nenek kandung saya, ibu RS," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)