Polemik Dokter Richard Lee vs Dokter Detektif, Mengupas Masalah Surat Izin Praktik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Surat Izin Praktik (SIP) menjadi perbincangan hangat setelah seorang dokter misterius, yang dikenal dengan nama Dokter Detektif, mempermasalahkan izin praktik Dr. Richard Lee melalui akun Instagramnya, @dokterdetektifreal.
Dalam unggahan yang dipublikasikan pada 10 Desember 2024, Dokter Detektif, yang identitasnya masih dirahasiakan dan kerap menggunakan topeng, mempertanyakan validitas izin praktik Dr. Richard Lee sebagai seorang dokter.
“Hai Richard, kamu ga punya surat izin praktik ya, ey ketahuan. Ayo punya izin praktik ga di kliniknya? Punya enggak? Ngakuu," katanya.
Dia pun menantang Richard agar menuntutnya secara hukum bila ucapannya tidak benar. “Kalau ucapanku enggak benar berarti pencemaran nama baik, tuntut dong! Berani Enggak? Enggak kan karena memang benar," jelasnya.
Namun, beberapa hari lalu Dr Richard Lee memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dalam podcast YouTube Denny Sumargo yang diunggah pada (13/12) kemarin, Dr Richard Lee mewanti-wanti sikap Doktip (dokter detektif) yang dianggap sudah berlebihan.
“Doktif hati-hati saat memberikan statement, aku sering lihat (kamu) terburu-buru memberikan statement tanpa data. Hati-hati, kita punya UU ITE," ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Dr Richard Lee langsung memberikan secarik kertas di balik tumpukan kertas yang disimpan rapi dalam beberap map, ia pun memperlihatkan surat itu ke depan kamera. "Surat Izin Praktik saya atas nama dr Richard Lee berlaku sampai 11 Oktober 2025 di Palembang," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Dr Richard Lee juga memperlihatkan Surat Izin Praktiknya (SIP) di Jakarta. “Ini Surat Izin Praktikku di Jakarta,” ucapnya sambil memperlihatkan berkas SIP yang tersimpan di layar handphone-nya. “Aku datang ke sini, semua pakai data,” ungkapnya.
Terlepas polemik antara Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif, alangkah baiknya masyarakat juga mengenal yang dinamakan Surat Izin Praktik atau SIP.
Dalam unggahan yang dipublikasikan pada 10 Desember 2024, Dokter Detektif, yang identitasnya masih dirahasiakan dan kerap menggunakan topeng, mempertanyakan validitas izin praktik Dr. Richard Lee sebagai seorang dokter.
“Hai Richard, kamu ga punya surat izin praktik ya, ey ketahuan. Ayo punya izin praktik ga di kliniknya? Punya enggak? Ngakuu," katanya.
Dia pun menantang Richard agar menuntutnya secara hukum bila ucapannya tidak benar. “Kalau ucapanku enggak benar berarti pencemaran nama baik, tuntut dong! Berani Enggak? Enggak kan karena memang benar," jelasnya.
Namun, beberapa hari lalu Dr Richard Lee memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Dalam podcast YouTube Denny Sumargo yang diunggah pada (13/12) kemarin, Dr Richard Lee mewanti-wanti sikap Doktip (dokter detektif) yang dianggap sudah berlebihan.
“Doktif hati-hati saat memberikan statement, aku sering lihat (kamu) terburu-buru memberikan statement tanpa data. Hati-hati, kita punya UU ITE," ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Dr Richard Lee langsung memberikan secarik kertas di balik tumpukan kertas yang disimpan rapi dalam beberap map, ia pun memperlihatkan surat itu ke depan kamera. "Surat Izin Praktik saya atas nama dr Richard Lee berlaku sampai 11 Oktober 2025 di Palembang," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Dr Richard Lee juga memperlihatkan Surat Izin Praktiknya (SIP) di Jakarta. “Ini Surat Izin Praktikku di Jakarta,” ucapnya sambil memperlihatkan berkas SIP yang tersimpan di layar handphone-nya. “Aku datang ke sini, semua pakai data,” ungkapnya.
Terlepas polemik antara Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif, alangkah baiknya masyarakat juga mengenal yang dinamakan Surat Izin Praktik atau SIP.