Jamaika Ingin Jadi Negara Pertama yang Lengserkan Raja Charles III
Jum'at, 20 Desember 2024 - 07:40 WIB
loading...
Jamaika berencana mencopot Raja Charles III sebagai kepala negara seremonialnya. Foto/ getty
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Jamaika telah mengambil langkah untuk mencopot Raja Charles III sebagai kepala negara seremonialnya. Hal ini dilakukan agar dapat menjadi negara republik.
Dikutip people, Menteri Hukum dan Konstitusi Jamaika Marlene Malahoo Forte mengajukan Undang-Undang Republik Konstitusi (Amandemen) 2024 ke DPR pada 10 Desember, di mana lembaga ini memperkenalkan undang-undang untuk memulai proses penggantian Raja Charles dengan presiden Jamaika.
Baca Juga: Raja Charles III Kirim Pesan Menohok ke Pangeran Harry, Undang Anak Tiri Hadiri Natal Kerajaan
Jamaika adalah salah satu dari 14 wilayah di mana Raja Charles III menjadi kepala negara dan Forte sebelumnya mengatakan bahwa Jamaika akan berubah menjadi negara republik pada pemilihan umum berikutnya, yakni pada 2025, menurut BBC.
Forte menyebut langkah tersebut sebagai "momen bersejarah". Dia mengatakan kepada Jamaica Observer bahwa RUU tersebut sekarang akan berada di meja DPR hingga Maret 2025, sebelum dapat dibacakan untuk kedua kalinya, yang kemungkinan akan memicu perdebatan tentang hubungan masa depan mahkota Inggris dengan bekas koloni tersebut.
"Pengajuan RUU tersebut menandai kemajuan terbesar yang telah dicapai sejauh ini dalam upaya kita untuk mereformasi Konstitusi Jamaika guna mencapai tujuan nasional untuk memiliki seorang warga Jamaika sebagai kepala negara, bukan raja Inggris yang turun-temurun, dan juga agar hukum tertinggi kita dikeluarkan dari balik jubah Ordo Dewan Kekaisaran dan ditempatkan dalam bentuk yang tepat," kata Forte kepada Jamaica Gleaner.
Dikutip people, Menteri Hukum dan Konstitusi Jamaika Marlene Malahoo Forte mengajukan Undang-Undang Republik Konstitusi (Amandemen) 2024 ke DPR pada 10 Desember, di mana lembaga ini memperkenalkan undang-undang untuk memulai proses penggantian Raja Charles dengan presiden Jamaika.
Baca Juga: Raja Charles III Kirim Pesan Menohok ke Pangeran Harry, Undang Anak Tiri Hadiri Natal Kerajaan
Jamaika adalah salah satu dari 14 wilayah di mana Raja Charles III menjadi kepala negara dan Forte sebelumnya mengatakan bahwa Jamaika akan berubah menjadi negara republik pada pemilihan umum berikutnya, yakni pada 2025, menurut BBC.
Forte menyebut langkah tersebut sebagai "momen bersejarah". Dia mengatakan kepada Jamaica Observer bahwa RUU tersebut sekarang akan berada di meja DPR hingga Maret 2025, sebelum dapat dibacakan untuk kedua kalinya, yang kemungkinan akan memicu perdebatan tentang hubungan masa depan mahkota Inggris dengan bekas koloni tersebut.
"Pengajuan RUU tersebut menandai kemajuan terbesar yang telah dicapai sejauh ini dalam upaya kita untuk mereformasi Konstitusi Jamaika guna mencapai tujuan nasional untuk memiliki seorang warga Jamaika sebagai kepala negara, bukan raja Inggris yang turun-temurun, dan juga agar hukum tertinggi kita dikeluarkan dari balik jubah Ordo Dewan Kekaisaran dan ditempatkan dalam bentuk yang tepat," kata Forte kepada Jamaica Gleaner.
Lihat Juga :