Respons Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:20 WIB
loading...
Respons Harvey Moeis...
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Harvey Moeis , suami Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga timah. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, hakim ketua Eko Aryanto menyatakan suami Sandra Dewi ini bersalah atas perannya sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan,” kata hakim ketua Eko Aryanto.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Respons Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Foto/Arif Julianto





Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Hakim juga memerintahkan ayah dua anak itu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk mengembalikan sebagian dari kerugian negara akibat kasus ini.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp210 miliar,” jelas hakim.

Setelah putusan dibacakan, ia tampak menerima keputusan hakim tanpa memberikan pernyataan. Pria berusia 39 tahun itu berdiri, mengenakan kembali rompi tahanan merah, dan segera meninggalkan ruang sidang.

Saat sejumlah wartawan berusaha meminta tanggapannya terkait vonis, Harvey yang saat itu memakai pakaian hitam putih dan masker warna hitam memilih bungkam dan terus berjalan keluar dari gedung pengadilan.



“Koh Harvey gimana koh, 6 tahun koh? tanya wartawan dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi Selasa (24/12/2024).

“Koh gimana?” tanya wartawan.

“Cukup puas nggak?” ujar wartawan.

“Koh Harvey 6 tahun nih. Gimana koh? tambah wartawan lainnya.

Dengan pengawalan petugas kejaksaan, Harvey langsung meninggalkan area sidang bersama Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, tanpa memberikan komentar apapun.

(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)