Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet

Rabu, 25 Desember 2024 - 11:00 WIB
loading...
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Aktris Atiqah Hasiholan menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam oleh penyidik terkait kasus dugaan penggelapan warisan yang menyeret sang ibu, Ratna Sarumpaet. Foto/Instagram Atiqah Hasiholan
A A A
JAKARTA - Aktris Atiqah Hasiholan menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam oleh penyidik terkait kasus dugaan penggelapan warisan yang menyeret sang ibu, Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri dari pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB pada Selasa, 24 Desember 2024.

Atiqah mengatakan bahwa meskipun Ratna Sarumpaet bertindak sebagai pengampu dalam pengelolaan warisan sang kakak, Mohammad Iqbal Alhady, ia bersama saudaranya juga terlibat aktif dalam menjaga dan mengelola harta warisan tersebut.

"10 sampai jam 18.30. Jadi emang agak lama karena saya ini walaupun ibu Ratna Sarumpaet sebagai pengampu, tapi saya dan kakak saya juga membantu pengelola dan menjaga harta-harta, aset kakak saya," kata Atiqah dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (25/12/2024).

"Jadi saya memberikan banyak keterangan-keterangan. Saya lupa (Pertanyaan penyidik)," sambungnya.

Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet

Foto/Instagram Atiqah Hasiholan





Istri Rio Dewanto ini menjelaskan bahwa masalah tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, bahkan sejak 2012. Namun, ia merasa terkejut karena baru diangkat kembali ke kepolisian pada 2024.

"Jadi gini ya. Ini kan hal yang sudah lama ya. Isu ini, masalah ini itu sudah terjadi dari tahun 2012," jelasnya.

"Jadi sekarang di tahun 2024 ini diangkat ke kepolisian. Ya surprise, surprise juga," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet dilaporkan sang cucu, Husin Kamal atas dugaan penggelapan harta warisan ke Bareskrim Polri sejak Oktober 2024. Kasus ini berawal dari konflik pembagian warisan keluarga yang melibatkan aset peninggalan mendiang Ahmad Fahmi, kakek dari Husin Kamal.



Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan waris pada 2011. Setelah Ahmad Fahmi meninggal dunia pada 2007, Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.

Sayangnya, Ratna yang ditunjuk sebagai pengampu harta warisan Mohammad Iqbal Alhady diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai keputusan hukum. Husin menduga sang nenek telah memanfaatkan posisinya sebagai pengampu untuk mengelola aset-aset warisan tanpa mempertimbangkan hak keluarga lainnya, termasuk dirinya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)