Foto Harvey Moeis di Instagram Sandra Dewi Lenyap, Ada Apa?

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:00 WIB
loading...
A A A
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, hakim ketua Eko Aryanto menyatakan Harvey bersalah atas perannya sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ini.



Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Hakim juga memerintahkan ayah dua anak itu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar untuk mengembalikan sebagian dari kerugian negara akibat kasus ini.
(dra)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1407 seconds (0.1#10.140)