Dilaporkan Isa Zega, Nikita Mirzani Dipanggil Polisi Kasus Sumpah Palsu
Rabu, 08 Januari 2025 - 18:20 WIB
loading...
Nikita Mirzani dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilaporkan Isa Zega kasus dugaan sumpah palsu. Foto/ Instagram
A
A
A
JAKARTA - Nikita Mirzani dipanggil pihak kepolisian, dalam hal ini oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilaporkan selebgram Isa Zega terkait kasus dugaan sumpah palsu pada 8 Juli 2023.
Kasus yang sudah berjalan dua tahun ini nyatanya masih bergulir ditahap klarifikasi. Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi pun membenarkan bahwa penyidik baru melayangkan pemanggilan perdana terhadap Nikita Mirzani selaku terlapor pada hari ini, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Isa Zega Diduga Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Bukan Penistaan Agama
"Iya betul, jadi dari penyidik, sudah melayangkan surat ada tanggal 6 Januari 2025, kepada NM untuk diminta keterangan tanggal 8 Januari 2025 jam 13.30 WIB," kata Nurma Dewi di kantornya.
Nurma juga membenarkan jika Isa Zega yang telah melaporkan Nikita dengan pasal berlapis. Pertama, Nikita dijerat dengan Pasal 240 KUHP yang menyatakan, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kasus yang sudah berjalan dua tahun ini nyatanya masih bergulir ditahap klarifikasi. Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi pun membenarkan bahwa penyidik baru melayangkan pemanggilan perdana terhadap Nikita Mirzani selaku terlapor pada hari ini, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: Isa Zega Diduga Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Bukan Penistaan Agama
"Iya betul, jadi dari penyidik, sudah melayangkan surat ada tanggal 6 Januari 2025, kepada NM untuk diminta keterangan tanggal 8 Januari 2025 jam 13.30 WIB," kata Nurma Dewi di kantornya.
Nurma juga membenarkan jika Isa Zega yang telah melaporkan Nikita dengan pasal berlapis. Pertama, Nikita dijerat dengan Pasal 240 KUHP yang menyatakan, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Lihat Juga :