Dilaporkan Isa Zega, Nikita Mirzani Dipanggil Polisi Kasus Sumpah Palsu
Rabu, 08 Januari 2025 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, Nikita dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP yang menyebut bahwa Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Terkait yang dilaporkan oleh inisal IZ terkait 240 KUHP dan 242 KUHP soal dugaan melakukan sumpah palsu. Untuk kejadian itu di tanggal 8 Februari 2023, ini kasus lama," ucapnya.
Baca Juga: Gus Miftah Mundur, Nikita Mirzani Sakit Hati Lihat Video Yati Pesek Direndahkan
Hingga kini, penyidik belum menerima kabar terkait kehadiran Nikita Mirzani. Oleh karena itu, penyidik masih menunggu kehadiran sang aktris sebelum dinyatakan mangkir dari pemeriksaan perdana.
"Yang jelas penyidik masih menunggu karena sudah bersurat resmi dan tanggal sudah ditentukan hari ini," ucap Nurma Dewi.
"Terkait yang dilaporkan oleh inisal IZ terkait 240 KUHP dan 242 KUHP soal dugaan melakukan sumpah palsu. Untuk kejadian itu di tanggal 8 Februari 2023, ini kasus lama," ucapnya.
Baca Juga: Gus Miftah Mundur, Nikita Mirzani Sakit Hati Lihat Video Yati Pesek Direndahkan
Hingga kini, penyidik belum menerima kabar terkait kehadiran Nikita Mirzani. Oleh karena itu, penyidik masih menunggu kehadiran sang aktris sebelum dinyatakan mangkir dari pemeriksaan perdana.
"Yang jelas penyidik masih menunggu karena sudah bersurat resmi dan tanggal sudah ditentukan hari ini," ucap Nurma Dewi.
(tdy)
Lihat Juga :