Gaji Hard Gumay sebagai Anggota Komcad TNI Berpangkat Serda, Dapat Uang Saku hingga Penghargaan
Senin, 03 Februari 2025 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Gaji Hard Gumay sebagai Anggota Komcad TNI
Gaji Komcad (Komponen Cadangan) TNI memang tidak diketahui banyak orang tahu. Komcad sendiri berbeda dengan program wajib militer, sebab bersifat sukarela. Anggotanya merujuk kepada warga sipil yang sukarela mendaftar dan mengikuti serangkaian latihan militer.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Uniknya, komcad juga ada pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji yang diatur dalam UU.
Komcad sendiri bertugas sebagai sumber daya nasional yang disiapkan untuk menjalankan tugas negara melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI) dalam menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2009 pasal 42 tentang hak komponen cadangan. Komcad berhak mendapatkan:
a. uang saku selama menjalani pelatihan;
b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
c. perawatan kesehatan;
d. perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
Gaji Komcad (Komponen Cadangan) TNI memang tidak diketahui banyak orang tahu. Komcad sendiri berbeda dengan program wajib militer, sebab bersifat sukarela. Anggotanya merujuk kepada warga sipil yang sukarela mendaftar dan mengikuti serangkaian latihan militer.
Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Uniknya, komcad juga ada pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji yang diatur dalam UU.
Komcad sendiri bertugas sebagai sumber daya nasional yang disiapkan untuk menjalankan tugas negara melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI) dalam menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2009 pasal 42 tentang hak komponen cadangan. Komcad berhak mendapatkan:
a. uang saku selama menjalani pelatihan;
b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
c. perawatan kesehatan;
d. perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
Lihat Juga :