Ahmad Dhani Sentil Marcell Siahaan soal Royalti: Merasa Lebih Ahli soal Hukum!
Senin, 10 Februari 2025 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
"Sarjana hukum, bukan. Once aja yang S1 hukum UI nggak berani nyanyi-nyanyi lagu Dewa 19 lagi," tandasnya.
Baca Juga: Konser Dewa 19 All Stars 2.0 Diundur, Ahmad Dhani Pastikan Refund Tiket Aman
Kisruh royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo bermula ketika Ari menggugat Agnez karena membawakan lagunya, Bilang Saja, tanpa izin dalam beberapa konser. Ari kemudian melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari. Gugatan Ari mengacu pada Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta.
Di sisi lain, Ari menyatakan telah memberi izin kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi Agnez dan pihak HW Group tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Sebelum mengajukan gugatan, Ari juga telah secara terbuka melarang Agnez untuk menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin.
Baca Juga: Konser Dewa 19 All Stars 2.0 Diundur, Ahmad Dhani Pastikan Refund Tiket Aman
Kisruh royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo bermula ketika Ari menggugat Agnez karena membawakan lagunya, Bilang Saja, tanpa izin dalam beberapa konser. Ari kemudian melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari. Gugatan Ari mengacu pada Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta.
Di sisi lain, Ari menyatakan telah memberi izin kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi Agnez dan pihak HW Group tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Sebelum mengajukan gugatan, Ari juga telah secara terbuka melarang Agnez untuk menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin.
(dra)
Lihat Juga :