Agnez Mo Tanggapi Kasus Royalti, Bagikan Opini Candra Darusman soal Hak Cipta
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:20 WIB
loading...
Penyanyi Agnez Mo menanggapi kasus royalti yang menyeret namanya dengan membagikan opini Candra Darusman mengenai Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Foto/Getty Images
A
A
A
JAKARTA - Penyanyi Agnez Mo menanggapi kasus royalti yang menyeret namanya dengan membagikan opini Candra Darusman mengenai Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Candra menyoroti persoalan multitafsir dalam regulasi tersebut, yang menurutnya menjadi akar dari insiden antara pencipta lagu dan penyanyi.
Dalam pernyataannya yang ditulis melalui akun Facebook pribadinya, Candra Darusman menjelaskan bahwa perbedaan penafsiran mengenai istilah “pengguna” dalam UU Hak Cipta menimbulkan kebingungan terkait pihak yang bertanggung jawab membayar royalti.
Ada yang mengartikan “pengguna” sebagai penyanyi. Sementara pihak lain menafsirkan bahwa penyelenggara acara yang seharusnya menanggung kewajiban tersebut.
“Pengertian 'pengguna' lagu dalam kegiatan yang bersifat komersial adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan, bukan penyanyi maupun band ('para pelaku'). Posisi politik undang undang hak cipta Indonesia menganut aturan bahwa ORANG (=perseorangan atau badan hukum) dapat melakukan PENGGUNAAN lagu dalam pertunjukan asalkan memberi imbalan ke pencipta melalui LMK - sebagai wakil pencipta lagu,” tulis Chandra dikutip Selasa (11/2/2025).
![Agnez Mo Tanggapi Kasus Royalti, Bagikan Opini Candra Darusman soal Hak Cipta]()
Foto/Getty Images
Baca Juga: Tok! Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 Miliar pada Ari Bias, Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja
“Di Indonesia pelaksanaannya melalui LMK nasional/LMKN (agar satu pintu). Dengan perkataan lain Orang adalah penyelenggara yakni Event Organizer (EO)/promotor/panitia. Bukan pelakunya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai aturan internasional yang telah berlaku ratusan tahun, kewajiban membayar royalti ada pada event organizer (EO) atau promotor, bukan artis yang membawakan lagu.
Candra juga menambahkan bahwa jika para pencipta lagu, penyanyi, serta penyelenggara acara mematuhi regulasi yang sudah ada, maka konflik seperti yang dialami Agnez Mo dan Ari Bias dapat dihindari. Namun, ia menyayangkan bahwa justru di tengah proses pembenahan regulasi, muncul insiden yang memperkeruh keadaan.
“Seandainya para artis (pencipta lagu dan penyanyi), serta penyelenggara (EO dan promotor) setia kepada aturan diatas yang sudah ratusan tahun dijalankan maka insiden antara pencipta dan penyanyi hampir pasti dapat dihindari. Yang saat ini terjadi adalah tatkala aturan-aturan diatas sedang dibenahi muncul saja insiden-insiden yang menghambat proses pembenahan ini,” jelasnya.
Baca Juga: Agnez Mo Digugat terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
“Bahwa pencipta menuntut keadilan, bukan saja bermaksud memastikan agar mendapat royalti dari kegiatan konser, tetapi menegakkan hukum,” sambungnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Keputusan ini memicu perdebatan karena berpotensi menciptakan efek domino.
Di mana pencipta lagu lain bisa saja mengajukan gugatan serupa terhadap penyanyi yang membawakan lagu mereka. Candra mengingatkan bahwa keputusan pengadilan yang mengalihkan tanggung jawab kepada penyanyi dapat mengganggu keseimbangan ekosistem musik.
“Lebih jauh lagi keputusan pengadilan yang keharusan membayar dialihkan ke penyanyi (dan atau dapat merembet ke band - yang sebenarnya turut menggunakan lagu) menimbulkan terganggunya keseimbangan ekosistim musik. Tidak heran timbul kekhawatiran akan muncul efek domino dimana bemunculan gugatan serupa dimana-mana,” ujarnya.
Baca Juga: Agnez Mo Terancam 5 Tahun Penjara Buntut Dilaporkan Ari Bias Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Ia juga menyoroti aspek etika, di mana sebaiknya penyanyi memastikan bahwa penyelenggara acara telah memenuhi kewajiban royalti sebelum menerima pekerjaan. Namun, secara hukum, penyanyi sebenarnya tidak berkewajiban membayar royalti kecuali jika mereka juga bertindak sebagai penyelenggara acara.
“Secara etika kurang elok apabila penyanyi tetap menerima 'job' walaupun dia tahu penyelenggara belum urus pemberian imbalan ke LMKN sesuai aturan resmi - tetapi secara hukum, apakah salah,” ungkapnya.
“Di luar kewajiban royalti yang seharusnya dipenuhi penyelenggara, tidak dilarang jika penyanyi ingin memberikan apresiasi langsung kepada hit maker (juga yang lain) yang lagunya digunakan, sebagai gestur persahabatan. Tapi bukan kewajiban penyanyi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Candra menekankan bahwa meskipun pencipta lagu berhak menuntut keadilan, sistem yang berlaku seharusnya memberikan kepastian hukum yang tidak menimbulkan ketidakadilan baru. Ia juga menyoroti bahwa industri kreatif harus tetap kuat agar dapat terus berkontribusi bagi pembangunan nasional.
“Gugatan pencipta kepada penyanyi yang dikabulkan pengadilan masuk akal bila -> STATUS sang penyanyi adalah sekaligus penyelenggara (orang perseorangan) bukan status sebagai pelaku ('penyanyi'). Untuk event besar lazimnya EO/promotor berbadan hukumlah penyelenggaranya. Untuk event kecil lazim pula diselenggarakan oleh sang penyanyi sendiri dengan membentuk panitia tak berbadan hukum,” paparnya.
Dengan berbagai pandangan yang muncul, kasus ini semakin menegaskan perlunya revisi dan sosialisasi regulasi hak cipta agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan.
“Saya batasi hingga di sini tulisan tentang insiden ini yang bukan fokus pada apakah harus tidaknya membayar (karena hak cipta memang dilanggar), melainkan siapa yang harus bayar. Semoga memperkaya nuansa dan mendekatkan jurang perbedaan pendapat. Pada kenyataannya pencipta dan penyanyi adalah jodoh profesi abadi dalam bermusik. Jangan diadu,” tandasnya.
Dalam pernyataannya yang ditulis melalui akun Facebook pribadinya, Candra Darusman menjelaskan bahwa perbedaan penafsiran mengenai istilah “pengguna” dalam UU Hak Cipta menimbulkan kebingungan terkait pihak yang bertanggung jawab membayar royalti.
Ada yang mengartikan “pengguna” sebagai penyanyi. Sementara pihak lain menafsirkan bahwa penyelenggara acara yang seharusnya menanggung kewajiban tersebut.
“Pengertian 'pengguna' lagu dalam kegiatan yang bersifat komersial adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan, bukan penyanyi maupun band ('para pelaku'). Posisi politik undang undang hak cipta Indonesia menganut aturan bahwa ORANG (=perseorangan atau badan hukum) dapat melakukan PENGGUNAAN lagu dalam pertunjukan asalkan memberi imbalan ke pencipta melalui LMK - sebagai wakil pencipta lagu,” tulis Chandra dikutip Selasa (11/2/2025).

Foto/Getty Images
Baca Juga: Tok! Agnez Mo Harus Bayar Rp1,5 Miliar pada Ari Bias, Langgar Hak Cipta Lagu Bilang Saja
“Di Indonesia pelaksanaannya melalui LMK nasional/LMKN (agar satu pintu). Dengan perkataan lain Orang adalah penyelenggara yakni Event Organizer (EO)/promotor/panitia. Bukan pelakunya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa sesuai aturan internasional yang telah berlaku ratusan tahun, kewajiban membayar royalti ada pada event organizer (EO) atau promotor, bukan artis yang membawakan lagu.
Candra juga menambahkan bahwa jika para pencipta lagu, penyanyi, serta penyelenggara acara mematuhi regulasi yang sudah ada, maka konflik seperti yang dialami Agnez Mo dan Ari Bias dapat dihindari. Namun, ia menyayangkan bahwa justru di tengah proses pembenahan regulasi, muncul insiden yang memperkeruh keadaan.
“Seandainya para artis (pencipta lagu dan penyanyi), serta penyelenggara (EO dan promotor) setia kepada aturan diatas yang sudah ratusan tahun dijalankan maka insiden antara pencipta dan penyanyi hampir pasti dapat dihindari. Yang saat ini terjadi adalah tatkala aturan-aturan diatas sedang dibenahi muncul saja insiden-insiden yang menghambat proses pembenahan ini,” jelasnya.
Baca Juga: Agnez Mo Digugat terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
“Bahwa pencipta menuntut keadilan, bukan saja bermaksud memastikan agar mendapat royalti dari kegiatan konser, tetapi menegakkan hukum,” sambungnya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. Keputusan ini memicu perdebatan karena berpotensi menciptakan efek domino.
Di mana pencipta lagu lain bisa saja mengajukan gugatan serupa terhadap penyanyi yang membawakan lagu mereka. Candra mengingatkan bahwa keputusan pengadilan yang mengalihkan tanggung jawab kepada penyanyi dapat mengganggu keseimbangan ekosistem musik.
“Lebih jauh lagi keputusan pengadilan yang keharusan membayar dialihkan ke penyanyi (dan atau dapat merembet ke band - yang sebenarnya turut menggunakan lagu) menimbulkan terganggunya keseimbangan ekosistim musik. Tidak heran timbul kekhawatiran akan muncul efek domino dimana bemunculan gugatan serupa dimana-mana,” ujarnya.
Baca Juga: Agnez Mo Terancam 5 Tahun Penjara Buntut Dilaporkan Ari Bias Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Ia juga menyoroti aspek etika, di mana sebaiknya penyanyi memastikan bahwa penyelenggara acara telah memenuhi kewajiban royalti sebelum menerima pekerjaan. Namun, secara hukum, penyanyi sebenarnya tidak berkewajiban membayar royalti kecuali jika mereka juga bertindak sebagai penyelenggara acara.
“Secara etika kurang elok apabila penyanyi tetap menerima 'job' walaupun dia tahu penyelenggara belum urus pemberian imbalan ke LMKN sesuai aturan resmi - tetapi secara hukum, apakah salah,” ungkapnya.
“Di luar kewajiban royalti yang seharusnya dipenuhi penyelenggara, tidak dilarang jika penyanyi ingin memberikan apresiasi langsung kepada hit maker (juga yang lain) yang lagunya digunakan, sebagai gestur persahabatan. Tapi bukan kewajiban penyanyi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Candra menekankan bahwa meskipun pencipta lagu berhak menuntut keadilan, sistem yang berlaku seharusnya memberikan kepastian hukum yang tidak menimbulkan ketidakadilan baru. Ia juga menyoroti bahwa industri kreatif harus tetap kuat agar dapat terus berkontribusi bagi pembangunan nasional.
“Gugatan pencipta kepada penyanyi yang dikabulkan pengadilan masuk akal bila -> STATUS sang penyanyi adalah sekaligus penyelenggara (orang perseorangan) bukan status sebagai pelaku ('penyanyi'). Untuk event besar lazimnya EO/promotor berbadan hukumlah penyelenggaranya. Untuk event kecil lazim pula diselenggarakan oleh sang penyanyi sendiri dengan membentuk panitia tak berbadan hukum,” paparnya.
Dengan berbagai pandangan yang muncul, kasus ini semakin menegaskan perlunya revisi dan sosialisasi regulasi hak cipta agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan.
“Saya batasi hingga di sini tulisan tentang insiden ini yang bukan fokus pada apakah harus tidaknya membayar (karena hak cipta memang dilanggar), melainkan siapa yang harus bayar. Semoga memperkaya nuansa dan mendekatkan jurang perbedaan pendapat. Pada kenyataannya pencipta dan penyanyi adalah jodoh profesi abadi dalam bermusik. Jangan diadu,” tandasnya.
(dra)
Lihat Juga :