Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit
Selasa, 18 Februari 2025 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Pemilik nama asli Satrio Yudi Wahono ini menyebut bahwa Ari Bias telah memperjuangkan haknya selama 1,5 tahun melalui jalur hukum yang resmi.
Baca Juga: Polemik Royalti Agnez Mo vs Ari Bias, Piyu Padi Sindir Penyanyi yang Playing Victim
"Kami sebagai asosiasi yang menaungi para pencipta lagu di Indonesia mengetahui dan turut mengawal kasus ini sejak awal sampai adanya putusan dari pengadilan," ujarnya.
"Hingga kita bisa cermati, apa yang diperdebatkan selama ini adalah perbedaan pola pikir dan perbedaan penafsiran masing-masing terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014," pungkasnya.
Baca Juga: Polemik Royalti Agnez Mo vs Ari Bias, Piyu Padi Sindir Penyanyi yang Playing Victim
"Kami sebagai asosiasi yang menaungi para pencipta lagu di Indonesia mengetahui dan turut mengawal kasus ini sejak awal sampai adanya putusan dari pengadilan," ujarnya.
"Hingga kita bisa cermati, apa yang diperdebatkan selama ini adalah perbedaan pola pikir dan perbedaan penafsiran masing-masing terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014," pungkasnya.
(dra)
Lihat Juga :