Agnez Mo Temui Menteri Hukum, Diskusi UU Hak Cipta dan Royalti
loading...

Agnez Mo menemui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyusul polemik royalti dan hak cipta dengan Ari Bias. Pertemuan ini digelar Rabu (19/2/2025). Foto/Nurul Amanah
A
A
A
JAKARTA - Agnez Mo menemui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyusul polemik royalti dan hak cipta dengan Ari Bias. Pertemuan ini digelar di Gedung Kementerian Hukum di Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Agnez Mo mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan Undang-Undang (UU) yang menjadi perdebatan di kalangan musisi. Ia menegaskan bahwa kedatangannya merupakan undangan dari Menkum, dan sebagai warga negara yang baik, ia ingin memahami serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Jadi sebenarnya memang percakapan atau diskusi yang tadi saya jalankan bersama pak Menteri, untuk belajar apa sih sebenarnya UU itu," kata Agnez di Gedung Kementerian Hukum di Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
"Karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU, kan gitu, saya berdiri bersama UU," sambungnya.
![Agnez Mo Temui Menteri Hukum, Diskusi UU Hak Cipta dan Royalti]()
Foto/Instagram Agnez Mo
Pelantun Matahariku ini mengakui bahwa ketidakjelasan mekanisme royalti telah menimbulkan kebingungan. Tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi banyak musisi lain di Indonesia.
"Tapi sayangnya, karena mungkin ada kasus yang teman-teman juga tau, akhirnya membuat kebingungan. Bukan cuma untuk saya, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain yang juga ada di Indonesia," jelasnya.
Dalam situasi yang penuh polemik ini, penyanyi 38 tahun ini justru melihat kesempatan untuk mendalami UU Hak Cipta dan royalti lebih lanjut agar sistemnya lebih transparan dan tepat sasaran.
"Oleh karena itu makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar," ujarnya.
"Dan sadar hukum ya karena saya tahu kadang-kadang kita cuman bisa denger dan liat line aja yang ada di dalam social media. Padahal mungkin UU-nya tidak seperti itu," tambahnya.
Di sisi lain, sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu, ia merasa penting untuk memahami aturan ini. Terutama karena mantan artis cilik tersebut memiliki pengalaman di industri musik internasional.
"Jadi sebenarnya ya balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," ungkapnya.
Pemilik nama asli Agnes Monica Muljoto ini juga membandingkan mekanisme royalti di Indonesia dengan sistem yang diterapkan di Amerika Serikat. Di mana ia telah menjadi anggota BMI (Broadcast Music, Inc.) selama 12 tahun.
"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa. Saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika yaitu BMI selama 12 tahun," ucapnya.
"Semoga ini bisa membantu ke depannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari UU gitu," pungkasnya.
Agnez Mo mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan Undang-Undang (UU) yang menjadi perdebatan di kalangan musisi. Ia menegaskan bahwa kedatangannya merupakan undangan dari Menkum, dan sebagai warga negara yang baik, ia ingin memahami serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Jadi sebenarnya memang percakapan atau diskusi yang tadi saya jalankan bersama pak Menteri, untuk belajar apa sih sebenarnya UU itu," kata Agnez di Gedung Kementerian Hukum di Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
"Karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU, kan gitu, saya berdiri bersama UU," sambungnya.

Foto/Instagram Agnez Mo
Pelantun Matahariku ini mengakui bahwa ketidakjelasan mekanisme royalti telah menimbulkan kebingungan. Tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi banyak musisi lain di Indonesia.
"Tapi sayangnya, karena mungkin ada kasus yang teman-teman juga tau, akhirnya membuat kebingungan. Bukan cuma untuk saya, tapi juga untuk penyanyi-penyanyi lain atau pencipta lagu lain yang juga ada di Indonesia," jelasnya.
Dalam situasi yang penuh polemik ini, penyanyi 38 tahun ini justru melihat kesempatan untuk mendalami UU Hak Cipta dan royalti lebih lanjut agar sistemnya lebih transparan dan tepat sasaran.
"Oleh karena itu makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar," ujarnya.
"Dan sadar hukum ya karena saya tahu kadang-kadang kita cuman bisa denger dan liat line aja yang ada di dalam social media. Padahal mungkin UU-nya tidak seperti itu," tambahnya.
Di sisi lain, sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu, ia merasa penting untuk memahami aturan ini. Terutama karena mantan artis cilik tersebut memiliki pengalaman di industri musik internasional.
"Jadi sebenarnya ya balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," ungkapnya.
Pemilik nama asli Agnes Monica Muljoto ini juga membandingkan mekanisme royalti di Indonesia dengan sistem yang diterapkan di Amerika Serikat. Di mana ia telah menjadi anggota BMI (Broadcast Music, Inc.) selama 12 tahun.
"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa. Saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika yaitu BMI selama 12 tahun," ucapnya.
"Semoga ini bisa membantu ke depannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari UU gitu," pungkasnya.
(dra)
Lihat Juga :