Asisten Nikita Mirzani Ikut Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Kamis, 20 Februari 2025 - 13:35 WIB
loading...
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan asisten Nikita Mirzani, yang berinisial IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang sama. Foto/dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan asisten Nikita Mirzani , yang berinisial IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang sama dengan sang artis kontroversi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status IM dari saksi menjadi tersangka. Dengan demikian, baik Nikita Mirzani maupun asistennya kini menghadapi proses hukum yang lebih serius.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata dia kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Seharusnya, Nikita dan asistennya menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025) di Gedung DitSiber Polda Metro Jaya. Namun, kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan penundaan dengan alasan ada kepentingan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status IM dari saksi menjadi tersangka. Dengan demikian, baik Nikita Mirzani maupun asistennya kini menghadapi proses hukum yang lebih serius.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata dia kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Seharusnya, Nikita dan asistennya menjalani pemeriksaan pada Kamis (20/2/2025) di Gedung DitSiber Polda Metro Jaya. Namun, kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan penundaan dengan alasan ada kepentingan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," jelasnya.
Lihat Juga :