Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Kawal sampai Selesai
Kamis, 20 Februari 2025 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Karena merasa tidak terima, Reza melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan pemerasan, pengancaman, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Reza mengklaim mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp4 miliar.
Penetapan tersangka Nikita dan asistennya pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ia dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga disangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kemudian, Nikita juga terjerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan pasal yang dikenakan meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam Undang-Undang TPPU. Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Profil Reza Gladys yang Laporkan Nikita Mirzani Kasus Pemerasan, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Penetapan tersangka Nikita dan asistennya pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ia dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga disangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kemudian, Nikita juga terjerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan pasal yang dikenakan meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam Undang-Undang TPPU. Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Profil Reza Gladys yang Laporkan Nikita Mirzani Kasus Pemerasan, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
(dra)
Lihat Juga :