Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Kawal sampai Selesai
Kamis, 20 Februari 2025 - 16:00 WIB
loading...
Reza Gladys akhirnya bisa bernafas lega setelah perjuangannya mencari keadilan berbuah hasil. Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Instagram Reza Gladys
A
A
A
JAKARTA - Reza Gladys akhirnya bisa bernafas lega setelah perjuangannya mencari keadilan berbuah hasil. Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Melalui akun Instagram pribadinya, @rezagladys, Reza Gladys mengungkapkan rasa syukur atas perkembangan kasus ini. Ia mengunggah sebuah tulisan singkat yang menunjukkan perasaannya setelah penantian panjang.
“Akhirnyaaa,” tulis Reza dikutip Kamis (20/2/2025).
Meski status hukum Nikita telah meningkat menjadi tersangka, Reza tetap meminta dukungan dari netizen agar kasus ini terus dikawal hingga mencapai putusan akhir.
![Reza Gladys Lega Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Kawal sampai Selesai]()
Foto/Instagram Reza Gladys
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
"Alhamdulillah. Bantu kawal sampai selesai, ya," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam unggahan lainnya, Reza mengisyaratkan bahwa masih ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab atas kasus ini. Ia berharap agar penyidik segera menetapkan status tersangka bagi orang-orang yang turut terlibat.
"Allahu Akbar. Ditunggu terlapor lainnya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari perseteruan bisnis skincare antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani. Reza, yang merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh pernyataan serta tindakan Nikita yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya dan merugikan usahanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Nikita Mirzani Naik Sidik, Reza Gladys Rugi Rp4 Miliar
Karena merasa tidak terima, Reza melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan pemerasan, pengancaman, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Reza mengklaim mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp4 miliar.
Penetapan tersangka Nikita dan asistennya pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ia dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga disangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kemudian, Nikita juga terjerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan pasal yang dikenakan meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam Undang-Undang TPPU. Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Profil Reza Gladys yang Laporkan Nikita Mirzani Kasus Pemerasan, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Melalui akun Instagram pribadinya, @rezagladys, Reza Gladys mengungkapkan rasa syukur atas perkembangan kasus ini. Ia mengunggah sebuah tulisan singkat yang menunjukkan perasaannya setelah penantian panjang.
“Akhirnyaaa,” tulis Reza dikutip Kamis (20/2/2025).
Meski status hukum Nikita telah meningkat menjadi tersangka, Reza tetap meminta dukungan dari netizen agar kasus ini terus dikawal hingga mencapai putusan akhir.

Foto/Instagram Reza Gladys
Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
"Alhamdulillah. Bantu kawal sampai selesai, ya," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam unggahan lainnya, Reza mengisyaratkan bahwa masih ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab atas kasus ini. Ia berharap agar penyidik segera menetapkan status tersangka bagi orang-orang yang turut terlibat.
"Allahu Akbar. Ditunggu terlapor lainnya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari perseteruan bisnis skincare antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani. Reza, yang merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh pernyataan serta tindakan Nikita yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya dan merugikan usahanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Nikita Mirzani Naik Sidik, Reza Gladys Rugi Rp4 Miliar
Karena merasa tidak terima, Reza melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 dengan tuduhan pemerasan, pengancaman, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Reza mengklaim mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp4 miliar.
Penetapan tersangka Nikita dan asistennya pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ia dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita juga disangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kemudian, Nikita juga terjerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan pasal yang dikenakan meliputi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam Undang-Undang TPPU. Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Profil Reza Gladys yang Laporkan Nikita Mirzani Kasus Pemerasan, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
(dra)
Lihat Juga :