Komnas Perempuan Desak MKD Periksa Ahmad Dhani Atas Pernyataan Seksis soal Pemain Naturalisasi
Jum'at, 07 Maret 2025 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender serta komitmen Indonesia dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1984.
Baca Juga: Usulan Nyeleneh Ahmad Dhani: Jodohkan Pemain Naturalisasi dengan Wanita Indonesia
“Pernyataan bersifat seksis ini juga bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana termaktub dalam UU No. 7 Tahun 1984 terkait penetapan ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5,” ujarnya.
“CEDAW mengamanatkan agar para pejabat publik termasuk pembuat kebijakan di Negara Pihak menahan diri untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan justru mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut,” lanjutnya.
Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia, melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, mengatur secara ketat ketentuan poligami untuk mencegah eksploitasi terhadap perempuan.
Pernyataan mantan suami Maia Estianty itu yang menyebutkan kemungkinan pemain sepak bola yang dinaturalisasi dapat menikahi empat perempuan menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum serta mengabaikan prinsip penghormatan terhadap hak perempuan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Seksis Ahmad Dhani soal Pemain Naturalisasi
“Padahal hukum Indonesia, dalam hal ini UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, mengatur ketentuan dan prasyarat yang ketat untuk mencegah perkawinan lebih dari satu orang menjadi sekedar menguntungkan satu pihak dan mengeksploitasi lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Usulan Nyeleneh Ahmad Dhani: Jodohkan Pemain Naturalisasi dengan Wanita Indonesia
“Pernyataan bersifat seksis ini juga bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk kesetaraan dan keadilan gender sebagaimana termaktub dalam UU No. 7 Tahun 1984 terkait penetapan ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5,” ujarnya.
“CEDAW mengamanatkan agar para pejabat publik termasuk pembuat kebijakan di Negara Pihak menahan diri untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan justru mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut,” lanjutnya.
Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia, melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, mengatur secara ketat ketentuan poligami untuk mencegah eksploitasi terhadap perempuan.
Pernyataan mantan suami Maia Estianty itu yang menyebutkan kemungkinan pemain sepak bola yang dinaturalisasi dapat menikahi empat perempuan menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum serta mengabaikan prinsip penghormatan terhadap hak perempuan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Kecam Pernyataan Seksis Ahmad Dhani soal Pemain Naturalisasi
“Padahal hukum Indonesia, dalam hal ini UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, mengatur ketentuan dan prasyarat yang ketat untuk mencegah perkawinan lebih dari satu orang menjadi sekedar menguntungkan satu pihak dan mengeksploitasi lainnya,” ungkapnya.
Lihat Juga :