29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Selasa, 11 Maret 2025 - 21:40 WIB
loading...
Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Foto/Instagram Raisa
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 Maret 2025. Gugatan ini tercatat dengan nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan diajukan melalui kelompok yang menamakan diri Gerakan Satu Visi atau Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Para pemohon gugatan termasuk nama-nama musisi besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, dan Afgan. Selain itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Kotak, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga penyanyi senior seperti Vina Panduwinata dan Ruth Sahanaya.
Mereka menganggap beberapa pasal dalam UU Hak Cipta tersebut tidak adil terhadap kepentingan penyanyi. Terutama terkait hak ekonomi dari performing rights (hak pertunjukan) dan mekanisme pembagian royalti.
"Pokok perkara: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," tulis keterangan dalam gugatan tersebut dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: UU Hak Cipta Direvisi, Piyu Padi Harap Pencipta Lagu Dapat Keadilan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang untuk melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, dan lembaga penyiaran.
Pasal 87 Undang-Undang ini menyatakan bahwa penggunaan komersial lagu atau musik dalam layanan publik wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta dan membayar royalti5.
Para pemohon gugatan termasuk nama-nama musisi besar seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Titi DJ, dan Afgan. Selain itu, ada juga Nadin Amizah, Bernadaya, Tantri Kotak, Rossa, Bunga Citra Lestari (BCL), hingga penyanyi senior seperti Vina Panduwinata dan Ruth Sahanaya.
Mereka menganggap beberapa pasal dalam UU Hak Cipta tersebut tidak adil terhadap kepentingan penyanyi. Terutama terkait hak ekonomi dari performing rights (hak pertunjukan) dan mekanisme pembagian royalti.
"Pokok perkara: Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," tulis keterangan dalam gugatan tersebut dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: UU Hak Cipta Direvisi, Piyu Padi Harap Pencipta Lagu Dapat Keadilan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dirancang untuk melindungi hak eksklusif pencipta lagu, seniman pertunjukan, produser rekaman, dan lembaga penyiaran.
Pasal 87 Undang-Undang ini menyatakan bahwa penggunaan komersial lagu atau musik dalam layanan publik wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta dan membayar royalti5.
Lihat Juga :