Kim Soo Hyun Dilindungi UU Korea, Tidak Kena Hukuman Pacari Anak di Bawah Umur
Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A

"Menurut hukum saat ini, yang direvisi pada Mei 2020, melakukan tindakan seksual atau keintiman fisik dengan anak di bawah umur 16 tahun, bahkan dengan persetujuan, dapat dianggap sebagai pemerkosaan menurut undang-undang atau pelanggaran seksual. Namun, sebelum amandemen tahun 2020, undang-undang tersebut hanya berlaku untuk anak di bawah umur 13 tahun, bukan di bawah 16 tahun," kata Lee Go Eun.
Pengacara Lee Go Eun menjelaskan bahwa versi lama undang-undang yang diamandemen pada 2020 akan berlaku karena hubungan yang dimaksud dimulai pada 2015 dan oleh karena itu, seorang anak berusia 15 tahun tidak akan termasuk dalam definisi anak di bawah umur dalam kasus pemerkosaan menurut undang-undang.
"Karena Kim Sae Ron berusia 15 tahun saat itu (tahun 2015), versi lama undang-undang tersebut akan berlaku. Berdasarkan undang-undang tersebut, tuntutan pidana atas pemerkosaan menurut undang-undang atau pelanggaran mengharuskan anak di bawah umur berusia di bawah 13 tahun. Fakta bahwa mereka menjalin hubungan saja tidak akan cukup untuk penuntutan. Mengingat undang-undang sebelumnya berlaku dalam kasus ini, seorang anak berusia 15 tahun tidak akan termasuk dalam definisi pemerkosaan menurut undang-undang," tutur Lee Go Eun.
“Kecuali ada bukti konkret tindakan seksual,” ucap Lee Go Eun.
Lihat Juga :