Jangan Kalap! THR Bukan untuk Foya-foya, Ini Cara Prioritaskan Kebutuhan vs Keinginan
Senin, 17 Maret 2025 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Pangeran William Umumkan Meninggalkan Kerajaan Inggris
Melihat pentingnya kemampuan dalam pengelolaan keuangan yang bijak dan tepat, Kredit Pintar berinisiatif untuk menyelenggarakan Kelas Pintar Bersama yang selaras dengan himbauan OJK bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang baik. "Kemudian, dengan adanya akses keuangan masyarakat yang lebih luas, bertanggungjawab, dan produktif, maka diharapkan dapat semakin mendukung peningkatan kesejahteraan dan kekuatan pembangunan ekonomi nasional,” tandas Puji.
Sosialisasi mengenai literasi dan edukasi keuangan menjadi titik fokus Kredit Pintar melalui diselenggarakannya Kelas Pintar Bersama. Puji menambahkan, “Kredit Pintar sebagai platform fintech lending yang berizin OJK, senantiasa berkomitmen untuk secara konsisten menyelenggarakan Kelas Pintar Bersama di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk komitmen Kredit Pintar untuk memberikan manfaat dalam hal edukasi dan literasi keuangan yang menyasar tidak hanya masyarakat umum, namun juga para pelaku UMKM dan generasi muda.”
Dalam Kelas Pintar Bersama yang diselenggarakan di Karawang kali ini, Kredit Pintar turut mengundang narasumber yaitu Vienkan Bahreyis, Tokoh Penggerak dan Pembina UMKM Karawang. Vienkan menerangkan materi kepada partisipan mengenai "Cara Atur Keuangan agar Tetap Punya Dana Darurat".
Selain itu, melalui Kelas Pintar Bersama, Kredit Pintar juga terus berupaya melakukan edukasi mengenai “PinDar” atau singkatan dari istilah “Pinjaman Daring” yang berbeda pengertiannya dengan “pinjol” atau “pinjaman online. Seperti dijelaskan oleh Ary Mulyono, Head of Risk Policy & Procedure Kredit Pintar kepada para peserta Kelas Pintar Bersama, “Pindar Berdasarkan Peraturan OJK No 40 - Tahun 2024 yaitu; Penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.”
Melihat pentingnya kemampuan dalam pengelolaan keuangan yang bijak dan tepat, Kredit Pintar berinisiatif untuk menyelenggarakan Kelas Pintar Bersama yang selaras dengan himbauan OJK bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang baik. "Kemudian, dengan adanya akses keuangan masyarakat yang lebih luas, bertanggungjawab, dan produktif, maka diharapkan dapat semakin mendukung peningkatan kesejahteraan dan kekuatan pembangunan ekonomi nasional,” tandas Puji.
Sosialisasi mengenai literasi dan edukasi keuangan menjadi titik fokus Kredit Pintar melalui diselenggarakannya Kelas Pintar Bersama. Puji menambahkan, “Kredit Pintar sebagai platform fintech lending yang berizin OJK, senantiasa berkomitmen untuk secara konsisten menyelenggarakan Kelas Pintar Bersama di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Hal ini sebagai bentuk komitmen Kredit Pintar untuk memberikan manfaat dalam hal edukasi dan literasi keuangan yang menyasar tidak hanya masyarakat umum, namun juga para pelaku UMKM dan generasi muda.”
Dalam Kelas Pintar Bersama yang diselenggarakan di Karawang kali ini, Kredit Pintar turut mengundang narasumber yaitu Vienkan Bahreyis, Tokoh Penggerak dan Pembina UMKM Karawang. Vienkan menerangkan materi kepada partisipan mengenai "Cara Atur Keuangan agar Tetap Punya Dana Darurat".
Selain itu, melalui Kelas Pintar Bersama, Kredit Pintar juga terus berupaya melakukan edukasi mengenai “PinDar” atau singkatan dari istilah “Pinjaman Daring” yang berbeda pengertiannya dengan “pinjol” atau “pinjaman online. Seperti dijelaskan oleh Ary Mulyono, Head of Risk Policy & Procedure Kredit Pintar kepada para peserta Kelas Pintar Bersama, “Pindar Berdasarkan Peraturan OJK No 40 - Tahun 2024 yaitu; Penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.”
Lihat Juga :