Profil Sekar Arum Widara, Mantan Artis Kolosal yang Ditangkap Kasus Uang Palsu
Senin, 14 April 2025 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
Pada malam kejadian, Sekar sengaja datang ke mal dengan membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Ia pertama kali bertransaksi di gerai Hypermart di dalam mal tersebut. Pada transaksi pertama, Sekar berhasil membeli barang dengan uang palsu tanpa terdeteksi lantaran kasir tidak menyadari bahwa uang tunai yang diberikan adalah palsu.
Setelah sukses sekali, Sekar mencoba mengulangi aksinya di kasir berbeda dalam gerai yang sama. Namun, pada percobaan kedua, kasir tersebut lebih waspada dan memeriksa uang yang diberikan menggunakan alat pendeteksi ultraviolet (UV). Uang Rp100 ribu yang disodorkan Sekar terbukti palsu, sehingga transaksi kedua itu langsung dibatalkan oleh kasir.
Gagal di toko pertama, Sekar tak menyerah. Ia kemudian berpindah ke toko lain di mal tersebut, yakni gerai berinisial AZ.KO (Ace Hardware). Di toko kedua ini, Sekar mencoba membayar barang belanjaan senilai sekitar Rp1,1 juta dengan menyerahkan 11 lembar uang Rp100 ribu kepada kasir.
Lagi-lagi, kasir curiga dan memeriksa uang tersebut. Di mana hasilnya, uang yang diberikan kembali dinyatakan palsu. Setelah upaya ketiga ini gagal, petugas keamanan toko segera menahan Sekar di tempat. Pihak sekuriti lantas melaporkan kejadian tersebut kepada keamanan mal, apalagi diketahui bahwa pelaku sudah mencoba transaksi di beberapa toko berbeda dengan uang palsu pada hari yang sama.
Sekar akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian yang kebetulan bertugas (Bhabinkamtibmas) di lokasi, sebelum di bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap Sekar, polisi menemukan dan menyita 2.235 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga kuat palsu.
Total nominal uang palsu yang diamankan mencapai Rp223 juta. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam, yaitu iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang diduga digunakan Sekar untuk berkomunikasi dengan pihak lain terkait aksi tersebut.
Pasca penangkapan, penyidik menetapkan Sekar sebagai tersangka kasus tindak pidana uang palsu. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk kejahatan pemalsuan uang ini tidak ringan, sesuai KUHP Pasal 244, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun lamanya.
Baca Juga: Profil Titiek Puspa, Artis Lintas Zaman yang Menginspirasi Lewat Lagu dan Film
Setelah sukses sekali, Sekar mencoba mengulangi aksinya di kasir berbeda dalam gerai yang sama. Namun, pada percobaan kedua, kasir tersebut lebih waspada dan memeriksa uang yang diberikan menggunakan alat pendeteksi ultraviolet (UV). Uang Rp100 ribu yang disodorkan Sekar terbukti palsu, sehingga transaksi kedua itu langsung dibatalkan oleh kasir.
Gagal di toko pertama, Sekar tak menyerah. Ia kemudian berpindah ke toko lain di mal tersebut, yakni gerai berinisial AZ.KO (Ace Hardware). Di toko kedua ini, Sekar mencoba membayar barang belanjaan senilai sekitar Rp1,1 juta dengan menyerahkan 11 lembar uang Rp100 ribu kepada kasir.
Lagi-lagi, kasir curiga dan memeriksa uang tersebut. Di mana hasilnya, uang yang diberikan kembali dinyatakan palsu. Setelah upaya ketiga ini gagal, petugas keamanan toko segera menahan Sekar di tempat. Pihak sekuriti lantas melaporkan kejadian tersebut kepada keamanan mal, apalagi diketahui bahwa pelaku sudah mencoba transaksi di beberapa toko berbeda dengan uang palsu pada hari yang sama.
Sekar akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian yang kebetulan bertugas (Bhabinkamtibmas) di lokasi, sebelum di bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap Sekar, polisi menemukan dan menyita 2.235 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga kuat palsu.
Total nominal uang palsu yang diamankan mencapai Rp223 juta. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam, yaitu iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang diduga digunakan Sekar untuk berkomunikasi dengan pihak lain terkait aksi tersebut.
Pasca penangkapan, penyidik menetapkan Sekar sebagai tersangka kasus tindak pidana uang palsu. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman untuk kejahatan pemalsuan uang ini tidak ringan, sesuai KUHP Pasal 244, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun lamanya.
Baca Juga: Profil Titiek Puspa, Artis Lintas Zaman yang Menginspirasi Lewat Lagu dan Film
(dra)
Lihat Juga :