Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka dan Tak Berhak Nafkah Iddah
Kamis, 17 April 2025 - 05:00 WIB
loading...
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh, pelanggaran berat dalam rumah tangganya dengan Baim Wong pada 16 April 2025. Foto/Instagram Paula Verhoeven
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh, pelanggaran berat dalam rumah tangganya dengan Baim Wong. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yakni istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.
Keputusan tersebut didasarkan pada dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong dalam gugatan cerainya terhadap Paula Verhoeven yang diajukan sejak 7 Oktober 2025. Setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti, hakim menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut sah dan terbukti secara hukum.
"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tambahnya.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Rumah Tangga Berakhir setelah 6 Tahun
![Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka dan Tak Berhak Nafkah Iddah]()
Foto/istimewa
Dengan status tersebut, Paula dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim, yakni tunjangan bagi istri yang diceraikan selama masa menunggu. Permintaan nafkah iddah serta tuntutan lainnya, seperti nafkah anak dan nafkah madhiyah, yang diajukan model 37 tahun ini dalam gugatan rekonvensi pun digugurkan oleh majelis hakim.
Keputusan tersebut didasarkan pada dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong dalam gugatan cerainya terhadap Paula Verhoeven yang diajukan sejak 7 Oktober 2025. Setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan bukti, hakim menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut sah dan terbukti secara hukum.
"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tambahnya.
Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Rumah Tangga Berakhir setelah 6 Tahun

Foto/istimewa
Dengan status tersebut, Paula dinyatakan tidak berhak menerima nafkah iddah dari Baim, yakni tunjangan bagi istri yang diceraikan selama masa menunggu. Permintaan nafkah iddah serta tuntutan lainnya, seperti nafkah anak dan nafkah madhiyah, yang diajukan model 37 tahun ini dalam gugatan rekonvensi pun digugurkan oleh majelis hakim.
Lihat Juga :