Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka dan Tak Berhak Nafkah Iddah
Kamis, 17 April 2025 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Paula menuntut nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah senilai Rp200 per bulan, hingga nafkah madhiyah dengan total Rp800 juta.
Namun, menurut ketentuan hukum Islam, istri yang berada dalam kondisi nusyuz atau durhaka terhadap suami memang tidak berhak atas beberapa bentuk nafkah yang seharusnya diberikan setelah cerai.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi, otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam, istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dinyatakan Bersalah karena Perselingkuhan
Namun, pengadilan tetap mengabulkan salah satu permintaan Paula, yakni nafkah mut’ah sebagai bentuk penghargaan terakhir dari suami kepada istri. Besaran yang ditetapkan mencapai Rp1 miliar, jauh lebih rendah dari nilai yang diminta sebelumnya, yaitu Rp3 miliar.
Sementara itu, dalam aspek pengasuhan anak, pengadilan memutuskan bahwa hak asuh dilakukan secara bersama atau joint custody. Kedua anak Baim dan Paula akan tinggal secara bergiliran di rumah masing-masing orang tua setiap dua minggu sekali.
"Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," ujarnya.
Namun, menurut ketentuan hukum Islam, istri yang berada dalam kondisi nusyuz atau durhaka terhadap suami memang tidak berhak atas beberapa bentuk nafkah yang seharusnya diberikan setelah cerai.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi, otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam, istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dinyatakan Bersalah karena Perselingkuhan
Namun, pengadilan tetap mengabulkan salah satu permintaan Paula, yakni nafkah mut’ah sebagai bentuk penghargaan terakhir dari suami kepada istri. Besaran yang ditetapkan mencapai Rp1 miliar, jauh lebih rendah dari nilai yang diminta sebelumnya, yaitu Rp3 miliar.
Sementara itu, dalam aspek pengasuhan anak, pengadilan memutuskan bahwa hak asuh dilakukan secara bersama atau joint custody. Kedua anak Baim dan Paula akan tinggal secara bergiliran di rumah masing-masing orang tua setiap dua minggu sekali.
"Jadi hakim menetapkan hak asuh dua anak ini diasuh secara bersama," ujarnya.
Lihat Juga :