Baim Wong Tak Keberatan Bayar Nafkah Mut'ah Rp1 Miliar untuk Paula Verhoeven
Kamis, 17 April 2025 - 20:00 WIB
loading...
Baim Wong menerima dengan lapang dada kewajiban untuk membayar nafkah mutah sebesar Rp1 miliar kepada mantan istrinya, Paula Verhoeven, usai putusan cerai. Foto/Instagram Baim Wong
A
A
A
JAKARTA - Baim Wong menerima dengan lapang dada kewajiban untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar kepada mantan istrinya, Paula Verhoeven, usai putusan cerai dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dibacakan secara e-court pada Rabu, 16 April 2025.
Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, tidak ada keberatan dari pihak Baim Wong terkait keputusan tersebut. Fokus utama Baim, kata Fahmi, adalah agar kebenaran atas kasus perselingkuhan Paula Verhoeven yang menjadi akar keretakan rumah tangganya bisa terungkap di pengadilan.
"Uang itu bisa dicari. Itu bukan problem. Baim saya tanya, nggak ada persoalan," kata Fahmi di Jakarta pada Rabu, 16 April 2025.
"Yang penting terbukti adanya perselingkuhan, anak dalam keadaan trauma. Terbukti semua apa yang selama ini dalam persidangan," tambahnya.
Baca Juga: Baim Wong Diwajibkan Bayar Nafkah Mut'ah Rp1 Miliar kepada Paula Verhoeven usai Resmi Cerai
![Baim Wong Tak Keberatan Bayar Nafkah Mut'ah Rp1 Miliar untuk Paula Verhoeven]()
Foto/dok SindoNews
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, menjelaskan bahwa pemberian nafkah mut'ah merupakan bentuk penghormatan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan, sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
Meskipun Paula dinyatakan bersalah karena berselingkuh, hakim tetap menetapkan nafkah mut'ah sebagai haknya.
Nafkah mut'ah sendiri bersifat satu kali dan besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan finansial suami serta kondisi sosial mantan istri. Dalam perkara ini, Paula hanya memperoleh salah satu dari beberapa tuntutannya.
Sejumlah permintaan Paula yang tercantum dalam gugatan rekonvensi yakni nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, dan nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Resmi Cerai, Baim Wong: Bukan Sepenuhnya Salah Paula
Majelis menyatakan Paula dalam keadaan nusyuz, yakni istri yang tidak menjalankan kewajibannya dalam rumah tangga. Fakta perselingkuhan yang dibuktikan dalam persidangan membuatnya kehilangan hak atas nafkah selain mut'ah.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz. Istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tutur Suryana.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," pungkasnya.
Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024 melalui kuasa hukumnya karena alasan perselingkuhan. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, ia menuntut cerai dan hak asuh kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano.
Baca Juga: Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dinyatakan Bersalah karena Perselingkuhan
Menurut kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, tidak ada keberatan dari pihak Baim Wong terkait keputusan tersebut. Fokus utama Baim, kata Fahmi, adalah agar kebenaran atas kasus perselingkuhan Paula Verhoeven yang menjadi akar keretakan rumah tangganya bisa terungkap di pengadilan.
"Uang itu bisa dicari. Itu bukan problem. Baim saya tanya, nggak ada persoalan," kata Fahmi di Jakarta pada Rabu, 16 April 2025.
"Yang penting terbukti adanya perselingkuhan, anak dalam keadaan trauma. Terbukti semua apa yang selama ini dalam persidangan," tambahnya.
Baca Juga: Baim Wong Diwajibkan Bayar Nafkah Mut'ah Rp1 Miliar kepada Paula Verhoeven usai Resmi Cerai

Foto/dok SindoNews
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana, menjelaskan bahwa pemberian nafkah mut'ah merupakan bentuk penghormatan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan, sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
Meskipun Paula dinyatakan bersalah karena berselingkuh, hakim tetap menetapkan nafkah mut'ah sebagai haknya.
Nafkah mut'ah sendiri bersifat satu kali dan besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan finansial suami serta kondisi sosial mantan istri. Dalam perkara ini, Paula hanya memperoleh salah satu dari beberapa tuntutannya.
Sejumlah permintaan Paula yang tercantum dalam gugatan rekonvensi yakni nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta per bulan, dan nafkah madhiyah sebesar Rp800 juta, tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Resmi Cerai, Baim Wong: Bukan Sepenuhnya Salah Paula
Majelis menyatakan Paula dalam keadaan nusyuz, yakni istri yang tidak menjalankan kewajibannya dalam rumah tangga. Fakta perselingkuhan yang dibuktikan dalam persidangan membuatnya kehilangan hak atas nafkah selain mut'ah.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz. Istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tutur Suryana.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," pungkasnya.
Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven pada 7 Oktober 2024 melalui kuasa hukumnya karena alasan perselingkuhan. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS, ia menuntut cerai dan hak asuh kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano.
Baca Juga: Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Dinyatakan Bersalah karena Perselingkuhan
(dra)
Lihat Juga :