Alasan Paula Verhoeven Tak Dapat Nafkah Iddah setelah Cerai dari Baim Wong
Jum'at, 18 April 2025 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
Nusyuz dalam hukum Islam menjadi alasan kuat untuk membatalkan hak-hak istri atas nafkah pasca perceraian. Hal ini dijelaskan pula oleh Humas PA Jakarta Selatan Suryana. Menurutnya, dalam kondisi istri terbukti nusyuz, maka ia tidak berhak atas nafkah iddah, madhiyah, maupun nafkah anak.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana di PA Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.
Satu-satunya tuntutan Paula yang dikabulkan hanyalah nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar. Pemberian ini bersifat satu kali dan merupakan bentuk penghargaan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan.
Baca Juga: Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka dan Tak Berhak Nafkah Iddah
Meski jumlahnya lebih kecil dari permintaan awal Paula yang mencapai Rp3 miliar, putusan ini dianggap sudah mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan finansial pihak suami.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi, otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam, istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelas Suryana.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," kata Suryana di PA Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025.
Satu-satunya tuntutan Paula yang dikabulkan hanyalah nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar. Pemberian ini bersifat satu kali dan merupakan bentuk penghargaan terakhir dari suami kepada istri yang diceraikan.
Baca Juga: Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka dan Tak Berhak Nafkah Iddah
Meski jumlahnya lebih kecil dari permintaan awal Paula yang mencapai Rp3 miliar, putusan ini dianggap sudah mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan finansial pihak suami.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi, otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam, istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelas Suryana.
Lihat Juga :